Pengacara Hotman Paris Hutape
SANCAnews.id – Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea
menyebut Pegi Setiawan berpotensi ditahan lagi oleh Polda Jabar. Menurut dia,
proses perkara Pegi Setiawan belum selesai, hanya perkara praperadilan yang
sudah selesai.
"Artinya, belum bebas dari pokok perkara," kata
Hotman Paris, dikutip dari akunnya di Instagram, Rabu (10/7).
"Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural
hukum acara," jelas Hotman Paris.
Hotman mengatakan bahwa kemungkinan Pegi Setiawan bakal
kembali diperiksa oleh penyidik mengikuti hukum acara pidana.
“Itu bisa dilaksanakan penyidik dalam hitungan hari, atau
dalam hitungan minggu berikutnya," kata Hotman Paris. Penyidik, lanjut
Hotman, bisa memanggil Pegi sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai
tersangka, bahkan bisa ditetapkan sebagai tahanan.
Oleh karena itu, Hotman meminta masyarakan untuk memahami
bahwa Pegi Setiawan belum bebas sepenuhnya.
"Jadi, pengertian bebas Pegi itu bisa dimaknai bebas
praperadilan yang bisa dibuka lagi dalam hitungan hari oleh penyidik,"
ucap Hotman. (jpnn)