Pengacara Hotman Paris Hutape 

 

SANCAnews.id – Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea menyebut Pegi Setiawan berpotensi ditahan lagi oleh Polda Jabar. Menurut dia, proses perkara Pegi Setiawan belum selesai, hanya perkara praperadilan yang sudah selesai.

 

"Artinya, belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman Paris, dikutip dari akunnya di Instagram, Rabu (10/7).

 

"Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural hukum acara," jelas Hotman Paris.

 

Hotman mengatakan bahwa kemungkinan Pegi Setiawan bakal kembali diperiksa oleh penyidik mengikuti hukum acara pidana.

 

“Itu bisa dilaksanakan penyidik dalam hitungan hari, atau dalam hitungan minggu berikutnya," kata Hotman Paris. Penyidik, lanjut Hotman, bisa memanggil Pegi sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, bahkan bisa ditetapkan sebagai tahanan.

 

Oleh karena itu, Hotman meminta masyarakan untuk memahami bahwa Pegi Setiawan belum bebas sepenuhnya.

 

"Jadi, pengertian bebas Pegi itu bisa dimaknai bebas praperadilan yang bisa dibuka lagi dalam hitungan hari oleh penyidik," ucap Hotman. (jpnn)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.