SANCAnews.id – Pemprov DKI Jakarta menghemat
konsumsi listrik sebesar 69 mWh dengan mematikan lampu selama satu jam pada
Sabtu, 29 Juni 2024. Pemadaman lampu dilakukan pada pukul 20.30-21.30 WIB dalam
rangka aksi penghematan energi dan penurunan emisi karbon yang dilakukan secara
berkala setiap tahun.
Penghematan sebesar 69 mWh setara dengan penghematan material
senilai Rp100.366.598 dan setara dengan pengurangan emisi karbon dioksida
sebesar 59,03 ton.
"Ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk
mensosialisasikan target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen
pada 2030," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto dalam
keterangan tertulisnya, Minggu 30 Juni 2024.
Penghematan itu lebih kecil jika dibandingkan aksi serupa yang dilakukan pada 27 April lalu. Saat itu pemadaman lampu-lampu, antara lain, di seluruh bangunan atau gedung kantor pemerintahan serta simbol kota Jakarta dan di jalan protokol dan arteri, menghasilkan penghematan sebesar 83 mWh. Penurunan emisi karbonnya dikalkulasi sampai 70,67 ton dan penghematan materiil lebih dari Rp 120 juta.
Secara keseluruhan, dua kali aksi pemadaman lampu yang sudah
dilaksanakan pada tahun ini juga tak semasif tiga tahun ke belakang.
Berdasarkan data yang diterima Tempo, penghematan konsumsi listrik terbesar
pernah mencapai 332,21 mWh, yakni dari aksi pemadaman lampu 27 Maret 2021. Kala
itu penurunan emisi karbon diperhitungkan sampai 292,3 ton dengan penghematan
materiil Rp 479 juta lebih.
Kedua tertinggi pada 18 Maret 2023 yang menghemat konsumsi
setrum 228 mWh. Emisi karbon yang terpangkas ekuivalen 213 ton gas CO2.
Penghematan materiil senilai Rp 329,5 juta.
Adapun yang terendah sejak pelaksanaan empat tahun terakhir dicatat pada aksi 24 April 2021. Saat itu penghematan konsumsi listrik hanya 24 mWh yang disebutkan karena bertepatan dengan masa ramadan.
"Tidak dapat
maksimal memadamkan lampu saat masyarakat muslin sedang ibadah salat
tarawih," bunyi evaluasi dari Dinas Lingkungan Hidup.
Berdasarkan bunyi catatannya yang lain terungkap Pemerintah
Jakarta juga menghadapi kendala kurang koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat
Daerah sehingga hasil yang didapat dari satu aksi ke aksi yang lainnya bisa
menurun. Juga harus mengatasi stigma bahwa pemadaman lampu hanya rutinitas.
Menurut Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021, lokasi
pemadaman lampu tak sebatas pada bangunan atau gedung kantor pemerintahan
Provinsi Jakarta, simbol kota, serta jalan protokol dan jalan arteri di seluruh
wilayah. Tapi juga beberapa gedung milik swasta, gedung komersial, pusat
belanja, restoran, hotel, dan apartemen.
Berikut data aksi pemadaman lampu yang telah dilakukan
Pemerintah Jakarta beserta hasil penghematannya,
2021
- 27 Maret: 332,21 mWh
- 24 April: 42 mWh
- 5 Juni: 165 mWh
2022
- 26 Maret: 171,55 mWh
- 2 Juli: 118,42 mWh
- 26 September: 171,96 mWh
2023
- 18 Maret: 228 mWh
- 10 Juni: 114 mWh
- 23 September: 102 mWh
2024
- 27 April: 83 mWh
- 29 Juni: 69 mWh. (*)