SANCAnews.id – Pemprov DKI Jakarta menghemat konsumsi listrik sebesar 69 mWh dengan mematikan lampu selama satu jam pada Sabtu, 29 Juni 2024. Pemadaman lampu dilakukan pada pukul 20.30-21.30 WIB dalam rangka aksi penghematan energi dan penurunan emisi karbon yang dilakukan secara berkala setiap tahun.

 

Penghematan sebesar 69 mWh setara dengan penghematan material senilai Rp100.366.598 dan setara dengan pengurangan emisi karbon dioksida sebesar 59,03 ton.

 

"Ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mensosialisasikan target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada 2030," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu 30 Juni 2024.

 

Penghematan itu lebih kecil jika dibandingkan aksi serupa yang dilakukan pada 27 April lalu. Saat itu pemadaman lampu-lampu, antara lain, di seluruh bangunan atau gedung kantor pemerintahan serta simbol kota Jakarta dan di jalan protokol dan arteri, menghasilkan penghematan sebesar 83 mWh. Penurunan emisi karbonnya dikalkulasi sampai 70,67 ton dan penghematan materiil lebih dari Rp 120 juta. 

 

Secara keseluruhan, dua kali aksi pemadaman lampu yang sudah dilaksanakan pada tahun ini juga tak semasif tiga tahun ke belakang. Berdasarkan data yang diterima Tempo, penghematan konsumsi listrik terbesar pernah mencapai 332,21 mWh, yakni dari aksi pemadaman lampu 27 Maret 2021. Kala itu penurunan emisi karbon diperhitungkan sampai 292,3 ton dengan penghematan materiil Rp 479 juta lebih.

 

Kedua tertinggi pada 18 Maret 2023 yang menghemat konsumsi setrum 228 mWh. Emisi karbon yang terpangkas ekuivalen 213 ton gas CO2. Penghematan materiil senilai Rp 329,5 juta.

 

Adapun yang terendah sejak pelaksanaan empat tahun terakhir dicatat pada aksi 24 April 2021. Saat itu penghematan konsumsi listrik hanya 24 mWh yang disebutkan karena bertepatan dengan masa ramadan. 


"Tidak dapat maksimal memadamkan lampu saat masyarakat muslin sedang ibadah salat tarawih," bunyi evaluasi dari Dinas Lingkungan Hidup.

 

Berdasarkan bunyi catatannya yang lain terungkap Pemerintah Jakarta juga menghadapi kendala kurang koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah sehingga hasil yang didapat dari satu aksi ke aksi yang lainnya bisa menurun. Juga harus mengatasi stigma bahwa pemadaman lampu hanya rutinitas.

 

Menurut Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021, lokasi pemadaman lampu tak sebatas pada bangunan atau gedung kantor pemerintahan Provinsi Jakarta, simbol kota, serta jalan protokol dan jalan arteri di seluruh wilayah. Tapi juga beberapa gedung milik swasta, gedung komersial, pusat belanja, restoran, hotel, dan apartemen.

 

Berikut data aksi pemadaman lampu yang telah dilakukan Pemerintah Jakarta beserta hasil penghematannya,

2021

- 27 Maret: 332,21 mWh

- 24 April: 42 mWh

- 5 Juni: 165 mWh

 

2022

- 26 Maret: 171,55 mWh

- 2 Juli: 118,42 mWh

- 26 September: 171,96 mWh

 

2023

- 18 Maret: 228 mWh

- 10 Juni: 114 mWh

- 23 September: 102 mWh

 

2024

- 27 April: 83 mWh

- 29 Juni: 69 mWh. (*)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.