Kantor KPU Sumbar
SANCAnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
memastikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan melaksanakan pemungutan suara
ulang (PSU) calon anggota DPD RI, pada Sabtu (13/7).
Dilaksanakannya PSU ini karena KPU menjalankan putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemungutan suara calon DPD harus
diulang karena ada calon yang sebelumnya berhak mengikuti pemilu namun tidak
dilibatkan.
Ada satu calon baru di PSU DPD RI asal daerah pemilihan
Sumbar, yakni Irman Gusman. Kandidat ini sebelumnya merupakan Ketua DPD RI dan
tersangkut kasus korupsi impor gula. Pada tahun 2019, Irman ditangkap Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya
telah melakukan pengecekan langsung di Provinsi Sumatera Barat.
"Kami sudah cek bahwa untuk persiapan PSU DPD pada 13
Juli 2024 sudah siap semuanya," kata Afifuddin di Padang, Rabu (10/7).
Afif mengakui kunjungannya ke Sumbar untuk memastikan
persiapan pelaksanaan PSU DPD RI berjalan dengan baik menjelang hari
pencoblosan. Selain KPU Sumbar, Afif juga mengecek kesiapan KPU di 19 kabupaten
dan kota.
Afif memastikan akan terus mengawasi pelaksanaan persiapan
PSU di Ranah Minang maupun di provinsi lainnya. Dia mengajak dan mengimbau
masyarakat di Tanah Air untuk kembali datang ke tempat pemungutan suara (TPS)
untuk menyalurkan hak politik.
"Kami mengajak semua pihak untuk kembali menyukseskan
PSU karena putusan Mahkamah Konstitusi harus kita hormati dan dilaksanakan
sebaik mungkin," tegas Afif.
PSU itu digelar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
yang diajukan Irman Gusman terkait pencoretan dalam DCT Anggota DPD RI daerah
pemilihan Sumbar.
Dalam Keputusan KPU Nomor 789 Tahun 2024 tentang Perubahan
Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024, nama Irman Gusman telah masuk dalam DCT. Hal itu sesuai dengan amar
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.
Kini, total terdapat 16 calon DPD dapil Sumbar yang tercatat
dalam DCT, Irman Gusman mendapatkan nomor urut 7. Mereka harus bertarung
kembali pada PSU yang meliputi 17 ribu lebih TPS se-Sumbar.
KPU sebelumnya telah menetapkan empat Anggota DPD RI terpilih
dapil Sumbar pada Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari lalu. Dengan
adanya PSU itu, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang perolehan suara
pemilu 2024 jadi batal perolehan suara DPD RI Dapil Sumatera Barat.
Adapun, pemenang Pileg Anggota DPD RI dapil Sumbar itu, yakni
Cerint Iralloza Tasya yang meraih suara terbanyak pada 14 Februari lalu,
mencapai 489.942 suara. Diikuti Emma Yohana merupakan petahana DPD RI. Istri
dari Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumbar Hariadi tersebut
memperoleh suara terbanyak kedua dengan perolehan 377.605 suara.
Ketiga, Jelita Donal, ustad kondang yang aktif dalam
pergerakan dakwah tersebut merupakan peraih suara terbanyak ketiga. Alumni
Universitas Al-Azhar tahun 2001 itu memperoleh 308.986 suara.
Peraih suara keempat adalah Muslim M. Yatim, calon petahana
Anggota DPD RI dapil Sumbar. Pada pemungutan suara 14 Februari, Muslim meraih
suara terbanyak keempat, 275.203. (jawapos)