Menag Yaqut Cholil Qoumas (Istimewa) 

 

SANCAnews.id – Ketua Pusat Pembela Ideologi Islam (PP.PERISAI) Chandra Halim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama RI setelah ketahuan oleh tim pengawas haji DPR adanya temuan dalam penyelewengan kuota haji yang dilakukan petugas haji Kementerian Agama RI.

 

"Keduanya merupakan pimpinan di Kementerian Agama RI, mereka yang paling bertanggungjawab atas dugaan korupsi penyelewengan kuota haji yang dilakukan anak buahnya." tegas Chandra Halim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/7/2024).

 

Dalam penyelenggaraan Haji 2024 timwas haji DPR mendapatkan temuan jamaah haji yang harus membayar 300 juta untuk diberangkatkan dengan kuota haji khusus setelah ditakut takuti petugas keberangkatan haji mereka akan ditunda padahal sebagai pengguna kuota haji khusus jamaah sudah membayar sekitar 160 juta.

 

Menurut Chandra, apa yang dilakukan petugas haji dilapangan tidak mungkin dilakukan seorang diri tapi melibatkan banyak orang baik didalam Kementerian Agama maupun pihak luar.

 

"Modus menakut-nakuti jamaah ditunda keberangkatannya selalu berulang setiap tahun tapi kali ini sudah keterlaluan. Korupsinya besar sekali karena itu KPK tidak punya pilihan lain selain menyeret kedua pimpinan Kementerian Agama ke pengadilan Tipikor." tegas Chandra.

 

Seperti diketahui tim pengawas haji DPR menemukan ada 8.400 kuota haji reguler yang dialihkan menjadi kuota haji khusus. Bisa dibayangkan berapa jumlah uang yang masuk ke kantong petugas haji jika satu jamaah haji dimintai uang 300 juta untuk bisa diberangkan dengan kuota haji Khusus.

 

"Kami akan datangi KPK setelah sebelumnya kami geruduk kantor Kementerian Agama dan menyeret kedua pimpinan lembaga itu." pungkas Chandra. (fajar)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.