Ilustrasi tambang/Net
OLEH: ARIEF R CHALID A.R MANSUR
MELALUI Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024, pemerintah akan memberikan izin pengelolaan tambang melalui badan usaha milik ormas keagamaan.
Perlu dicatat disini bahwa izin ini peruntukannya bagi badan
usaha milik ormas Keagamaan. Jadi tidak langsung ormasnya, tapi badan usaha
yang didirikan ormas bersangkutan.
Kalau dalam istilah Muhammadiyah ini namanya kesempatan yang
berkemajuan untuk memiliki amal usaha di bidang pertambangan. Walau
Muhammadiyah mencermati ini dengan hati-hati.
Sikap kehati-hatian itu penting dalam artian ini penting
dikaji lebih dulu, perlu perencanaan matang mendirikan badan usaha
pertambangan. Merekrut tenaga ahli dari kader dan warga Muhammadiyah, yang
misalnya alumni Perguruan Tinggi Muhammadiyah atau alumni ITB dan sebagainya di
bidang ilmu pertambangan.
Kita memiliki sumber daya manusia yang lengkap tentunya untuk
mengerjakan ini dan saya yakin Muhammadiyah sanggup.
Dulu ketika dikatakan sektor pertambangan kita dikuasai
asing, keluhan di mana-mana soal kekhawatiran ini. Lalu ketika pemerintah
membuka keran peluang bagi ormas keagamaan terlibat dalam konsesi pertambangan
nasional, akankah buru-buru ditolak? Jawabnya tentu tidak.
Dengan sikap bijak dan arif kita perlu membuat perencanaan
yang matang, melibatkan personalia yang kompeten tentang ini. Menyambut baik
peluang ini.
Pemberian konsesi tambang bagi ormas keagamaan ini tentu hal
baru dan pertama terjadi di Indonesia. Dalam istilah saya, ini adalah peluang
baik yang diberikan pemerintah yang harus disambut secara baik pula.
Berbicara soal amdal, analisa lingkungan, kelestarian aneka
hayati dan sebagainya, kita perlu belajar dari sejumlah negara yang berhasil membangun
industri tambang yang tetap konsisten menjaga lingkungan hidup, ekosistem,
menghindari dampak pencemaran lingkungan dan sebagainya. Di sinilah peran para
sarjana ahli pertambangan dan berbagai disiplin ilmu dilibatkan.
Tidak perlu apriori pula dengan gagasan dan peluang semacam
ini. Karena tanpa atau dengan melibatkan ormas keagamaan, industri pertambangan
akan tetap berjalan. Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 perlu disambut baik dan
disikapi secara keilmuan.
Negara telah memberikan peluang, tinggal ormas keagamaan
menyambutnya dan meresponnya dengan membuat perencanaan yang terukur dan
matang, melibatkan sumber daya manusia pilihan sesuai kualifikasi kebutuhan ini
dari berbagai disiplin ilmu, memberikan kader yang berpengalaman untuk
menggarap peluang baik ini.
Sehingga, kemajuan dapat dicapai dengan mengedepankan sebesar
besarnya kemaslahatan bangsa dan negara tercinta.
Akses sebagai dampak pasti akan selalu ada, namun di situlah
tantangannya. Maka oleh sebab itu penting dilibatkan orang orang yang memiliki
keahlian dibidang spesifik ini. Oleh sebab itu lah perguruan tinggi melahirkan
ilmuan-ilmuan di bidang pertambangan dan agar ilmu mereka dapat diterapkan
pula.
NU telah menyatakan siap untuk membangun badan usaha
pertambangan dengan melibatkan kader-kadernya yang mumpuni di bidang ini.
Muhammadiyah juga tentunya memiliki kader kader mumpuni di industri
pertambangan ini.
Seorang rekan saya alumni ITB mengatakan, peluang ini harus
disambut baik. Karena banyak pula alumni ITB yang merupakan warga Muhammadiyah.
Walau dalam struktur organisasi mereka tidak terlibat aktif.
Akan tetapi kemuhammadiyahannya menjadi patokan untuk mengajaknya, merekrutnya
membahas dan memikirkan persiapan ini.
Peluang amal usaha dibidang pertambangan ini adalah peluang
baik, apalagi dasar hukumnya telah diterbitkan pemerintah melalui Peraturan
Pemerintah (PP) 25/2024. Artinya secara hukum ini telah kuat menjadi dasar bagi
ormas keagamaan mendirikan amal usaha dibidang pertambangan.
Perusahaan (perseroan terbatas) perlu didirikan, permodalan
perlu dipersiapkan, sumber daya manusia yang di level top manajemennya penting
disusun segera, hingga ke level middle manajemen. Lalu mereka ditugaskan
melakukan perencanaan yang terukur dengan KPI yang jelas dan transparan.
Walhasil, inilah perkembangan zaman. Yang penting kita sikapi
secara bijak dan arif. Pemikiran positif amat dibutuhkan disini tentunya. Bukan
menggalang isu-isu negatif yang terburu-buru pula apriori dan menolak segala
gagasan yang justru memiliki mashalahat luas nantinya.
Di sinilah tantangan zaman, untuk ormas Islam membuktikan
bahwa konteks Islam rahmatan lil alamin itu dapat diimplementasikan secara
nyata. Bahwa Islam berkemajuan itu dapat menjawab tantangan zaman dengan spirit
persatuan dan kemajuan bagi bangsa dan negara tercinta.
Amal usaha dibidang pertambangan adalah sebuah keniscayaan
yang penuh keberkahan jika kita mau memikirkan secara baik, positif dan matang.
Karena sektor ini berpeluang membuka lapangan kerja yang
luas, membantu mengentaskan kemiskinan dan sebagainya.
Wallahul musta'an. (rmol)