Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung/Net 

 

SANCAnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak lagi menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam diskusi publik bertajuk "Sirekap Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi Pilkada Serentak 2024 yang disiarkan melalui kanal YouTube Network for Democracy and Election Integrity (Netgrit), Sabtu (6/7).

 

"Kami meminta kepada KPU kalau ada penggunaan Sirekap di pilkada, kami ingin penjelasan lebih detail tentang pelaksanaannya, dan evaluasi terhadap di pileg dan pilpres kemarin, sebelum nanti kami ambil keputusan," ujar dia.

 

Menurut Doli, penggunaan Sirekap diperlukan di masa era digitalisasi sekarang ini, karena memberikan dampak positif berupa kemudahan bagi penyelenggara pemilu merekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

"Tapi kalau teman-teman penyelenggara tidak siap, daripada timbul kekisruhan lagi lebih baik kita tunda," sambungnya menyarankan.

 

Pasalnya, Doli menemukan sejumlah masukan dari berbagai pihak tentang penggunaan Sirekap di pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 kemarin tidak luput dari berbagai permasalahan.

 

"Kemarin banyak sekali yang ribut. Kami di parpol antara caleg, karena mereka melihat hari ini angkanya sekian, tapi besok pagi perolehan suara yang dia peroleh hilang atau berpindah ke calon yang lain," urai Doli.

 

"Jadi sebenarnya kita masyarakat semua melihatnya dari display-nya saja. Maka pada waktu itu saya termasuk yang menyarankan untuk disetop daripada kisruh, ribut," demikian politisi Partai Golkar ini menambahkan. (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.