SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi)
resmi melarang penjualan rokok ketengan atau rokok eceran per batang. Aturan
tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang
diundangkan Jumat (26/7) lalu.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok
elektronik secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa
cerutu dan rokok elektronik,” tulis Pasal 434 ayat 1c PP No 28/2024, dilansir
Selasa (30/7).
Lebih lanjut, selain melarang penjualan rokok eceran, aturan
ini diterbitkan untuk melarang penjualan rokok tembakau dan elektronik dalam
radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Bahkan, setiap orang juga dilarang menjual produk tembakau
dan rokok elektronik menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik
komersial dan media sosial.
"Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud bagi jasa situs
web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi
umur," bunyi Pasal 434 ayat 2.
Selain melarang, Jokowi juga mengatur setiap orang yang
memproduksi dan mengedarkan zat adiktif berupa produk tembakau dan atau rokok
elektronik wajib mencantumkan peringatan kesehatan.
Peringatan kesehatan yang dimaksud berupa tulisan disertai
gambar yang dicantumkan pada permukaan kemasan. Lalu, tercetak menjadi satu
dengan kemasan produk tembakau atau kemasan rokok elektronik dan kemasan cairan
nikotin isi ulang rokok elektronik. Serta dicantumkan pada bagian atas kemasan
sisi lebar bagian depan dan belakang.
Jokowi meminta, varian produk tembakau dan rokok elektronik
wajib dicantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang terdiri atas
lima jenis yang berbeda. Dengan porsi masing-masing 20 persen dari jumlah
setiap varian produk tembakau dan rokok elektronik.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak
berlaku bagi industri produk tembakau nonpengusaha kena pajak yang total jumlah
produksinya tidak lebih dari 24 juta batang pertahun," bunyi Pasal 437
ayat 4 aturan tersebut. (jawapos)