Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023)
SANCAnews.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Firli Bahuri berstatus tersangka. Firli Bahuri merupakan tersangka
kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
(SYL).
Hingga saat ini, kelanjutan kasus Firli masih belum jelas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan alasan lambatnya penanganan kasus
dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri kepada SYL. Diakuinya, berdasarkan
instruksi jaksa, kasus tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita
tidak boleh mencicil perkara, makanya agak lambat," kata Karyoto, Sabtu
(6/7).
Polda Metro Jaya selain menangani kasus dugaan pemerasan, kini
tengah menyelidiki perkara pertemuan pimpinan KPK dengan pihak berperkara.
Selain itu, ada pula perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak
boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang. Kita fokus
kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap tapi karena kita sudah koordinasi
dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara. Makanya, agak
lambat," jelasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Firli
Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Penetapan itu
dilakukan usai gelar perkara. "Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI
sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade
Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91
saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan
Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi
Selatan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti
berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas
dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total
Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara
penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang
didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap
pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor
bersama Firli pada Maret 2022.
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari
penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti
elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN
atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4
flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless
mobil, 1 dompet cokelat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo
KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.
Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11
Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (jawapos)