Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal terkait belum ditangkapnya mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
SANCAnews.id – Indonesia Corruption Watch (ICW)
mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan pihak yang
menghalangi penyidikan atau obstruxtion of justice dalam kasus dugaan suap
pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat mantan caleg dan
buronan Harun Masiku. Sebab, selama kurang lebih lima tahun, Harun Masiku tidak
ditangkap.
"ICW meyakini, 100 persen, ada pihak-pihak yang
sebenarnya dapat dijerat KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan dengan
tindakan obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku. Oleh sebab itu,
jika KPK ingin memulai proses penyidikan, kami mendukung upaya tersebut,"
kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (21/7).
"Sebab, mustahil Harun bisa bergerak sendiri tanpa
adanya bantuan dari pihak-pihak tertentu selama pelariannya empat tahun
lebih," sambungnya.
Kurnia menyebut, ada beberapa klaster obstruction of justice
yang bisa diusut KPK. Pertama, pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun,
namun tidak melaporkan kepada KPK. Kedua, pihak-pihak yang mendanai pelarian
Harun. Ketiga, pihak-pihak yang membantu pelarian Harun, misalnya, mengarahkan
tempat persembunyian.
Selain itu, menurut Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dijabarkan
terkait definisi pelaku tindak pidana, yakni, tidak hanya yang melakukan, namun
juga termasuk yang menyuruh melakukan.
Ia menekankan, kaitan dengan obstruction of justice,
pihak-pihak yang bisa dijerat KPK sudah barang tentu tidak hanya yang
melakukan/membantu Harun secara langsung, akan tetapi juga mencakup pihak-pihak
yang menyuruh melakukan/membantu.
Pengusutan dengan menggunakan Pasal 21 UU Tipikor bukan hal
baru di KPK. Berdasarkan data lembaga antirasuah itu, sejak 2012-2023
setidaknya ada 13 perkara yang memakai delik obstruction of justice.
"Jadi, harusnya KPK tidak lagi ragu untuk mengusut upaya
menghalang-halangi penangkapan Harun," tegas Kurnia.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika sebelumnya mengakui, membuka
peluang untuk menyidik dugaan obstruction of justice atau perintangan
penyidikan kasus suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Hal itu didalami saat tim penyidik memeriksa mantan istri terpidana Saeful
Bahri, Dona Berisa.
Diketahui, Saeful Bahri merupakan mantan kader PDIP yang
telah menjadi terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI
yang menjerat Harun Masiku.
"Peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan
dugaan obstruction of justice," ucap Tessa Mahardhika di Gedung Merah
Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/7).
Dalam proses pemeriksaan itu, tim penyidik juga mencecar Dona
Berisa terkait pengetahuannya soal keberadaan Harun Masiku yang buron sejak
awal 2020 lalu. Sebab, hingga kini KPK belum mampu menangkap Harun Masiku.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan
keberadaan HM (Harun Masiku)," ujar Tessa.
Dalam mencari Harun Masiku, KPK telah memeriksa Sekretaris
Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6). Saat
itu, KPK telah menyita handphone dan buku catatan milik Hasto. Selain itu, KPK
juga telah memeriksa staf Hasto, Kusnadi pada Rabu (19/6).
Tessa menekankan, tim penyidik terus bekerja mengusut kasus
suap penetapan PAW anggota DPR dan memburu keberadaan Harun Masiku yang buron
sejak 2020 lalu.
"Saya pikir itu nanti kita serahkan kepada penyidik ya
untuk bagaimana prosesnya, strateginya, taktiknya, kembali lagi kita berharap
sebagaimana harapan pimpinan KPK Pak Alex Marwata untuk tersangka HM bisa
segera ditemukan," pungkas Tessa. (jawapos)