Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal terkait belum ditangkapnya mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta 

 

SANCAnews.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan pihak yang menghalangi penyidikan atau obstruxtion of justice dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat mantan caleg dan buronan Harun Masiku. Sebab, selama kurang lebih lima tahun, Harun Masiku tidak ditangkap.

 

"ICW meyakini, 100 persen, ada pihak-pihak yang sebenarnya dapat dijerat KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan dengan tindakan obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku. Oleh sebab itu, jika KPK ingin memulai proses penyidikan, kami mendukung upaya tersebut," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (21/7).

 

"Sebab, mustahil Harun bisa bergerak sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak tertentu selama pelariannya empat tahun lebih," sambungnya.

 

Kurnia menyebut, ada beberapa klaster obstruction of justice yang bisa diusut KPK. Pertama, pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun, namun tidak melaporkan kepada KPK. Kedua, pihak-pihak yang mendanai pelarian Harun. Ketiga, pihak-pihak yang membantu pelarian Harun, misalnya, mengarahkan tempat persembunyian.

 

Selain itu, menurut Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dijabarkan terkait definisi pelaku tindak pidana, yakni, tidak hanya yang melakukan, namun juga termasuk yang menyuruh melakukan.

 

Ia menekankan, kaitan dengan obstruction of justice, pihak-pihak yang bisa dijerat KPK sudah barang tentu tidak hanya yang melakukan/membantu Harun secara langsung, akan tetapi juga mencakup pihak-pihak yang menyuruh melakukan/membantu.

 

Pengusutan dengan menggunakan Pasal 21 UU Tipikor bukan hal baru di KPK. Berdasarkan data lembaga antirasuah itu, sejak 2012-2023 setidaknya ada 13 perkara yang memakai delik obstruction of justice.

 

"Jadi, harusnya KPK tidak lagi ragu untuk mengusut upaya menghalang-halangi penangkapan Harun," tegas Kurnia.

 

Juru bicara KPK Tessa Mahardika sebelumnya mengakui, membuka peluang untuk menyidik dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Hal itu didalami saat tim penyidik memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa.

 

Diketahui, Saeful Bahri merupakan mantan kader PDIP yang telah menjadi terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang menjerat Harun Masiku.

 

"Peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," ucap Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/7).

 

Dalam proses pemeriksaan itu, tim penyidik juga mencecar Dona Berisa terkait pengetahuannya soal keberadaan Harun Masiku yang buron sejak awal 2020 lalu. Sebab, hingga kini KPK belum mampu menangkap Harun Masiku.

 

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku)," ujar Tessa.

 

Dalam mencari Harun Masiku, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6). Saat itu, KPK telah menyita handphone dan buku catatan milik Hasto. Selain itu, KPK juga telah memeriksa staf Hasto, Kusnadi pada Rabu (19/6).

 

Tessa menekankan, tim penyidik terus bekerja mengusut kasus suap penetapan PAW anggota DPR dan memburu keberadaan Harun Masiku yang buron sejak 2020 lalu.

 

"Saya pikir itu nanti kita serahkan kepada penyidik ya untuk bagaimana prosesnya, strateginya, taktiknya, kembali lagi kita berharap sebagaimana harapan pimpinan KPK Pak Alex Marwata untuk tersangka HM bisa segera ditemukan," pungkas Tessa. (jawapos)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.