Panji Gumilang bebas murni pada Rabu (17/7)/Net
SANCAnews.id – Pengurus Pondok Pesantren
Al-Zaytun Panji Gumilang kembali menghirup udara bebas hari ini, Rabu (17/7).
Panji Gumilang telah selesai menjalani hukuman 1 tahun penjara dalam kasus
penodaan agama.
"Sudah (Panji Gumilang bebas)," kata Kuasa Hukum
Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi, Rabu (17/7).
"Iya kita doakan Pak Panji dan keluarga disehatkan
selalu ya," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa
Barat, Robianto mengatakan, Panji Gumilang telah bebas murni usai menjalani
hukuman pidana di Lapas Indramayu.
"Panji Gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli
2024, hukuman satu tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena
habis pidananya," jelas Robi.
Panji Gumilang merupakan tersangka dalam kasus penistaan
agama dan dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat
(2) jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/ 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun
penjara.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Indramayu hanya memvonis
Panji dengan hukuman 1 tahun penjara, dikurangi selama masa penahanan proses
peradilan, atas kasus penodaan agama. (rmol)