Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra 

 

SANCAnews.id – Hilangnya status tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, menjadi momentum perlindungan hak konstitusional warga negara dapat terlaksana dengan baik.

 

Hal tersebut antara lain disampaikan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menanggapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman hari ini, Senin ( 8/7).

 

"Selain monumental yang dinanti publik, ini juga sekaligus merupakan pengawasan horizontal untuk mencegah tindakan hukum aparatur yang melampaui batas," kata Azmi kepada Kantor Berita PolitikRMOL.

 

Azmi juga berpandangan, putusan praperadilan tersebut menunjukkan peran kualitas Hakim dan ketegasan hukum acara pidana oleh Hakim Eman.

 

Sejalan dengan itu, Azmi mendukung langkah berani Hakim Eman. Sebab, putusan ini dilakukan dengan ideal, benar dan memuat rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.

 

"Hakim ini merupakan pendekar keadilan yang jujur dan konsisten. Putusan ini layak diapresiasi sebab berani dan tegas menyusun fakta maupun dalam pertimbangan hukumnya mengharmonisasikan keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.

 

Azmi menekankan, keadilan sejatinya harus ada dalam hukum. Sebab hubungan hukum atau peristiwa hukum dalam masyarakat itu berwujud salah satunya melalui  putusan hakim.

 

"Putusan ini benar-benar mengusung semangat perlindungan terhadap hak asasi manusia dan nilai kebenaran," pungkasnya. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.