Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra
SANCAnews.id – Hilangnya status tersangka pembunuhan
Vina Cirebon, Pegi Setiawan, menjadi momentum perlindungan hak konstitusional
warga negara dapat terlaksana dengan baik.
Hal tersebut antara lain disampaikan Dosen Hukum Pidana
Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menanggapi putusan praperadilan
Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin hakim tunggal PN Bandung, Eman
Sulaeman hari ini, Senin ( 8/7).
"Selain monumental yang dinanti publik, ini juga
sekaligus merupakan pengawasan horizontal untuk mencegah tindakan hukum
aparatur yang melampaui batas," kata Azmi kepada Kantor Berita PolitikRMOL.
Azmi juga berpandangan, putusan praperadilan tersebut
menunjukkan peran kualitas Hakim dan ketegasan hukum acara pidana oleh Hakim
Eman.
Sejalan dengan itu, Azmi mendukung langkah berani Hakim Eman.
Sebab, putusan ini dilakukan dengan ideal, benar dan memuat rasa keadilan bagi
korban maupun masyarakat.
"Hakim ini merupakan pendekar keadilan yang jujur dan
konsisten. Putusan ini layak diapresiasi sebab berani dan tegas menyusun fakta
maupun dalam pertimbangan hukumnya mengharmonisasikan keadilan dan kepastian
hukum," tegasnya.
Azmi menekankan, keadilan sejatinya harus ada dalam hukum.
Sebab hubungan hukum atau peristiwa hukum dalam masyarakat itu berwujud salah
satunya melalui putusan hakim.
"Putusan ini benar-benar mengusung semangat perlindungan
terhadap hak asasi manusia dan nilai kebenaran," pungkasnya. (*)