Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama jajarannya usai memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
SANCAnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
memutuskan menunjuk Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad
Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang mendapat
sanksi pemecatan oleh DKPP.
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang
digelar anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).
"Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul
11.30 WIB," kata pria yang akrab disapa Afif.
Menurutnya, pemilihan dirinya sebagai Plt Ketua KPU RI sesuai
kesepakatan antaranggota. Ia menegaskan bahwa pihaknya kompak dan tidak
memiliki perbedaan sikap untuk menentukan sosok yang menggantikan posisi Hasyim
Asy'ari.
"Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali
dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama," ujarnya.
Dia pun menjelaskan bahwa Hasyim Asy'ari sudah tidak lagi
menjabat sebagai Ketua KPU RI. Hal ini sesuai dengan Sidang Putusan Nomor
Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7).
Meski Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik
Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU RI
sekitar 1x24 jam usai pembacaan putusan DKPP.
"Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi
kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul
yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1x24
jam," jelas Afif.
Selain itu, KPU juga sudah mematuhi Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota.
"Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin
sekitar jam 2 sampai 3 sore, maka kami menganggap sekarang mendekati 24 jam.
Belum 24 jam dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 Tahun 2022," tuturnya.
Sebelumnya, Rabu (3/7), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya
terkait kasus dugaan asusila.
Hal itu disampaikan Hasyim dalam konferensi pers di Kantor
KPU RI, Jakarta, Rabu.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya
mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah
membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang
menyelenggarakan Pemilu," ujar Hasyim.
Ia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya
menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang
berkenan.
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini
berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan
saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," katanya.
Adapun pada Rabu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan
Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu
Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI
terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam
sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya,
dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7
hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan
ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut
dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun
Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi
telekonferensi Zoom.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk
umum," kata Heddy membuka sidang. (jawapos)