Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia (BEM SI), Herianto/Ist
SANCAnews.id – Koordinator BEM Seluruh Indonesia
(BEM SI), Herianto juga menyoroti RUU Polri yang dinilai mengancam gerakan
mahasiswa kritis.
Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Publik bertajuk RUU
Polri: Optimalisasi Fungsi atau Ancaman Terhadap Demokrasi yang digelar BEM UNJ
di Lobi Humas UNJ, Rawamangun, Jakarta, Senin (1/7).
"Salah satu pasal yang akan mengancam gerakan mahasiswa
ke depan dalam mengawal isu-isu yang bertentangan dengan kesejahteraan rakyat,
yakni pada pasal 16 q, dimana mereka berwenang melakukan penindakan,
pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk
tujuan Keamanan Dalam Negeri," kata Herianto dalam keterangannya yang
diterima redaksi, Selasa (2/7).
Mahasiswa Universitas Mataram ini mengungkapkan potensi
ancaman demokrasi di Indonesia.
"Hal ini tentu akan menghambat mahasiswa dalam menyuarakan
aspirasi rakyat di media sosial nantinya," ungkapnya.
Dia pun mengajak komponen mahasiswa agar turut mengkritisi
polemik RUU Polri.
"Sebagai mahasiswa kita sudah seharusnya peka dan
menolak terhadap isu-isu yang tidak pro rakyat," imbuhnya.
Dia berpendapat, seharusnya kepolisian melakukan evaluasi
terkait berbagai kasus yang terjadi yang jadi masalah publik.
"Seperti kasus yang saat ini sedang ramai kematian anak
kecil yang dianiaya oleh oknum-oknum kepolisian, kasus kanjuruhan yang
menewaskan banyak manusia yang sampai sekarang belum tuntas," jelasnya.
Dia pun menyayangkan pembahasan RUU Polri tidak mempertegas
masalah penanganan penegakan hukum yang ada.
"Sangat disayangkan pembahasan RUU Polri tidak
dipertegas menyentuh masalah terkait pelanggaran-pelanggaran SOP oknum-oknum
kepolisian," tandasnya. (rmol)