Ilustrasi-oknum-polisi-terlibat-kasus-narkoba 

 

SANCAnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah kini tengah memproses tuntutan pidana terhadap lima anggota polisi yang diduga menyelewengkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sejumlah kasus.

 

Kabid Humas Polda Jateng Kompol Ir. Artanto mengungkapkan, tindakan pidana dan kode etik terhadap kelima oknum tersebut terus berlanjut.

 

"Sedang berproses. Kapolda menyampaikan untuk menindak tegas kelima oknum tersebut," katanya di Semarang, Senin, dikutip dari ANTARA.

 

Sanksi etik akan dijatuhkan setelah proses pidana memperoleh kekuatan hukum tetap. "Kelima oknum tersebut terancam diberhentikan tidak dengan hormat," tambah Artanto.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kelima oknum polisi, yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, ditangkap oleh Paminal Propam dan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Mereka ditangkap karena diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba hasil penindakan.

 

Kelima oknum tersebut dikabarkan mengurangi berat barang bukti narkoba hasil pengungkapan dengan total 250 gram. Mereka berasal dari satu tim di Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

 

Saat ini, kelima polisi tersebut telah ditahan di tahanan Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (fajar)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.