Ilustrasi-oknum-polisi-terlibat-kasus-narkoba
SANCAnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa
Tengah kini tengah memproses tuntutan pidana terhadap lima anggota polisi yang
diduga menyelewengkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sejumlah kasus.
Kabid Humas Polda Jateng Kompol Ir. Artanto mengungkapkan,
tindakan pidana dan kode etik terhadap kelima oknum tersebut terus berlanjut.
"Sedang berproses. Kapolda menyampaikan untuk menindak
tegas kelima oknum tersebut," katanya di Semarang, Senin, dikutip dari
ANTARA.
Sanksi etik akan dijatuhkan setelah proses pidana memperoleh
kekuatan hukum tetap. "Kelima oknum tersebut terancam diberhentikan tidak
dengan hormat," tambah Artanto.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kelima oknum
polisi, yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, ditangkap oleh
Paminal Propam dan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Mereka ditangkap karena
diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba hasil penindakan.
Kelima oknum tersebut dikabarkan mengurangi berat barang
bukti narkoba hasil pengungkapan dengan total 250 gram. Mereka berasal dari
satu tim di Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Saat ini, kelima polisi tersebut telah ditahan di tahanan
Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (fajar)