CAT (kanan), saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024)
SANCAnews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan untuk menjatuhkan sanksi
pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila.
Korban kasus asusila, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, CAT
mengapresiasi keputusan tersebut.
"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang
sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini, dan
juga terima kasih juga untuk teman saya, Aristo, dan juga rekan-rekan LKBH-PPS
FHUI (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa
Fakultas Hukum Universitas Indonesia) yang sudah mendampingi saya selama
persidangan ini," kata CAT di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, dikutip dari
ANTARA.
Kendati demikian, CAT selaku pengadu mengaku tidak mudah
menjalani proses di DKPP RI.
"Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and
downs yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung, tetapi saya
didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat. Jadi, sampai hasil yang pada
hari ini telah ditentukan," bebernya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengaku sengaja hadir dari
Belanda ke Kantor DKPP RI untuk menghadiri persidangan secara langsung.
"Karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat, bagaimana
keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya di mana semua
keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," katanya.
Ia menambahkan, "Dan juga saya ingin memberikan
inspirasi kepada semua korban, mau kasus apa pun itu untuk dapat berani,
terutamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan."
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap
untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu
Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI
terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam
sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya,
dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu
tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan
ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI
Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya
kepada korban.
Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang
berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau
terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB. (fajar)