Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers
SANCAnews.id – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu
meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis
yang terjadi di persidangan membacakan keputusan mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL), sejalan dengan kasus yang terjadi yang beredar di
ruang publik, dikutip JawaPos dari ANTARA.
Ia mengatakan, pelaku yang diduga pendukung SYL telah
menganiaya dan menghalangi kerja jurnalis dalam mencari berita.
"Kalau ini dilakukan pembiaran maka punya potensi
berulang pada waktu yang akan datang," kata Ninik saat ditemui di Lapangan
Tembak Senayan, Jakarta, Sabtu (13/7).
Dia pun mengecam tindakan berupa kekerasan, upaya menghalangi
kerja wartawan, hingga perusakan pada alat kerja wartawan.
Ninik menegaskan wartawan yang menjalankan tugas dimandatkan
oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan demikian, kata dia, jurnalis mempunyai tugas untuk
melakukan berbagai kegiatan dalam memenuhi hak warga masyarakat untuk tahu apa
yang terjadi.
"Ini dijamin dan tidak boleh dihalang-halangi,
diintimidasi, apalagi sampai dilakukan perusakan," ucap dia..
Maka dari itu, Ninik berharap berbagai lembaga pelayanan
publik seperti lembaga peradilan bisa memitigasi hal tersebut dengan pengetatan
aparat keamanan untuk menjaga keselamatan dan memberikan perlindungan kepada
wartawan yang menjalankan tugasnya.
"Terutama bagi para jurnalis yang terkadang tidak
memiliki ruang untuk bebas meminta informasi kepada pihak-pihak yang
diperlukan," ungkap Ninik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan sedang mendalami
barang bukti kasus pengeroyokan terhadap kamerawan televisi, Bodhiya Vimala
Sucitto, saat meliput persidangan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary
Syam Indradi kepada pers di Jakarta, Sabtu, korban membawa dua barang bukti
untuk didalami oleh penyidik.
"Saat pelapor membuat laporan datang ke SPKT Polda metro
Jaya, pelapor menghadirkan dua barang bukti. Pertama satu video, kedua kamera
digital," katanya.
Ade Ary menjelaskan bahwa terhadap dua barang bukti tersebut,
saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Tim Subdirektorat Kejahatan dan
Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Metro Jaya.
"Di awali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di
TKP, penyelidik datangi TKP, melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV dan
sebagainya," katanya. (*)