Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh
SANCAnews.id – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus diselidiki
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya dengan mendalami aliran uang
korupsi Kementerian Pertanian untuk pembangunan green house di Kepulauan
Seribu.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan berencana memanggil
Ketua Nasdem Surya Paloh untuk mendalami pernyataan pendiri Nasdem Kisman
Latumakulita yang menyebut green house itu milik Surya Paloh.
"Tentunya seperti juga pernah disampaikan oleh Pak
Jubir, siapa pun yang terkait dengan tindak pidana korupsi itu akan kami minta
keterangan (termasuk memanggil Surya Paloh)," kata Direktur Penyidikan
KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (5/6).
Asep juga mendapat informasi lain terkait pembangunan green
house di Pulau Balige dengan sumber keuangan dari Kementan.
"Memang kami dapat informasi terkait dengan masalah
pembangunan green house ini," terang Asep.
Untuk itu, kata Asep, pihaknya akan mendalami hal tersebut di
perkara TPPU SYL yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. (rmol)