Rumah Rico Sempurna Pasaribu yang terbakar di Jalan Ngumban Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo/Ist 

 

SANCAnews.id – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan prajuritnya tidak terlibat dalam pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, dan tiga anggota keluarganya.

 

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.40 WIB.

 

"(Dipastikan) Enggak ada (keterlibatan prajurit TNI dalam pembakaran)," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).

 

Agus menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada Polri untuk mengusutnya secara tuntas.

 

"Saya rasa dari Polri sudah mengatasi ya yang rumah wartawan dibakar ini, sudah diatasi sama Polri," tegasnya.

 

Kebakaran yang menewaskan seorang wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak, dan cucunya diduga terkait berita perjudian yang marak di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Hal itu terungkap setelah tim pencari fakta Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menelusuri peristiwa kebakaran tersebut.

 

"Korban ini Rico Sempurna Pasaribu  wartawan Tribrata TV dugaan kuat tim di lapangan ini, karena ada kaitannya dengan berita yang dia terbitkan," ucap Koordinator KKJ, Erick Tanjung di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

 

Erick menjelaskan, kebakaran yang menewaskan Sempurna dan anggota keluarganya itu, terjadi pada Kamis (27/6) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, pada Senin (22/6), Sempurna membuat berita soal maraknya perjudian di Kabupaten Karo.

 

Bahkan, dalam pemberitaan itu, disebutkan mengenai adanya aparat yang menjadi pengelola lapak judi tersebut. Menurutnya, malam sebelum kebakaran terjadi, korban ditemani temannya sempat bertemu dengan oknum aparat yang diduga pengelola lapak judi.

 

"Dia meliput di sana dengan terang, ada oknum aparat yang menjadi pengelola lapak judi tersebut. Terkait pemberitaan itu, kami menduga salah satu penyebab dari dia mengalami kebakaran itu dan menjadi salah satu korban meninggal," ungkap Erick.

 

Erick mengutarakan, tim pencari fakta KKJ sudah turun langsung ke lapangan menemui rekan-rekan korban di Tribrata TV, mulai dari atasan di redaksinya sampai dengan rekan kerjanya di lapangan, termasuk kepala biro Tribrata TV di Karo. Tim pencari fakta juga menemui rekan-rekan korban di LSM, saksi-saksi kunci, termasuk anak Sempurna yang masih hidup.

 

Berdasarkan hasil temuan tim pencari fakta KKJ, lanjut Erick, ditemukam fakta bahwa Sempurna sempat merasa was-was atau ketakutan atas berita perjudian yang dibuatnya.

 

"Keluarganya yang lain kita temui dan hampir semuanya menyebutkan memberikan keterangan yang serupa bahwa sebelum kejadian itu korban menceritakan agak was-was dan ketakutan. Karena dicari-cari terkait berita yang dia terbitkan dan berita itu juga di-posting di akun Facebook pribadi Sempurna," papar Erick.

 

Sementara itu, Anggota Dewan Pers Totok Suryanto menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran Polda Sumut membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini.

 

"Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ)," ujar Totok.

 

Selain kepolisian, Dewan Pers juga meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Pangdam Pangdam I/ Bukit Barisan Mayjen TNI Mochmmad Hasan membentuk tim untuk mengusut kasus ini.

 

"Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial," tegas Totok.

 

Dewan Pers juga meminta Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.

 

Totok menekankan, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.

 

"Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik," pungkas Totok. (jawapos)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.