Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melepas bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam di Papua Nugini dan Afghanistan di Base Ops Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin (8/7/2024)
SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi)
menyatakan akan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang
pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua dan anggota Komisi Pemilihan
Umum (KPU) RI.
"(Keppres) belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai
di meja saya, saya buka, saya tandatangani," ujar Presiden Jokowi usai
melepas bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan
di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7), dikutip dari
ANTARA.
Keppres Belum Sampai di
Meja Presiden
Ketika ditanya mengenai kapan Keppres akan ditandatangani,
Presiden Jokowi kembali menegaskan bahwa Keppres tersebut belum sampai di
mejanya.
"Wong belum sampai di meja saya," ujarnya.
KPU Tetap Layak Sebagai
Penyelenggara Pemilu
Terkait adanya suara publik yang meragukan kelayakan KPU
sebagai penyelenggara pemilu akibat kasus Hasyim, Presiden Jokowi membantahnya.
"Oh kan sudah sukses, menyelenggarakan pemilu pilpres
dengan baik dan lancar tidak ada masalah," kata Jokowi.
Keputusan DKPP RI
Sebelumnya pada Rabu (3/7), Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI
Hasyim Asy'ari terkait dugaan kasus asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu
Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI
terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam
sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Instruksi untuk
Presiden
DKPP RI juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan
meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh
hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan
ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya. (fajar)