Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas [Kemenag]
SANCAnews.id – Sejumlah organisasi aktivis,
antara lain Kaukus Pemuda Anti Korupsi (KAMAKSI), Masyarakat Adat Anti Korupsi
(MAAKI), Gerakan Pemuda Jakarta (GPJ), dan Aktivis Kaukus Eksponen 98,
menggelar aksi unjuk rasa di Gedung KPK pada Rabu, Juli 24 2024.
Aksi tersebut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
segera mengusut dan menangkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil
Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024
dan pemborosan belanja negara pada mobil dinas akan melebihi Rp 13 miliar pada
tahun 2023-2024.
Ketua Umum KAMAKSI Joko Priyoski menilai ada kejanggalan
dalam pengelolaan kuota haji 2024.
"Dugaan korupsi kuota haji 2024 yang dipermasalahkan
adalah alokasi kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000
jemaah, yang dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji
khusus. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," katanya.
Joko menilai terdapat ketidakcocokan antara jumlah daftar
tunggu haji dan alokasi kuota tambahan yang tidak dimanfaatkan secara maksimal.
"Patut diduga ada permainan atau konspirasi jual beli dalam pembagian
kuota haji tersebut," tambahnya.
Ketua MAAKI, Alim Bara, dan Ketua GPJ, Ade Selon, turut
menyoroti kepemimpinan Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama yang dianggap
tidak efektif dalam mengelola Kementerian Agama. Mereka menyerukan agar
Presiden Jokowi segera mencopot keduanya dari jabatannya untuk mencegah masalah
lebih lanjut.
R. Agung Gunawan, Ketua Umum Aliansi Persaudaraan Masyarakat
Sunda (APERMAS), juga mendukung langkah Tim Pansus Haji DPR untuk memperbaiki
pelaksanaan Ibadah Haji di masa depan. Ia mengkritik adanya keluhan dari jemaah
haji terkait masalah logistik dan dugaan praktik jual beli kuota.
"Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal
kasus dugaan korupsi kuota haji dan pemborosan uang rakyat untuk beli mobil
dinas di Kementerian Agama," tegas Agung.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief meminta Panitia Khusus
(Pansus) Haji untuk membuktikan tuduhan korupsi yang dialamatkan ke Kemenag
soal pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
"Dibuktikan saja," ujar Hilman Latief pada kegiatan
Coffee Morning Kemenag Bersama media di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat,
Senin (15/7/2024).
Sebelumnya Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan
Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah menyampaikan pihaknya menemukan indikasi korupsi
dalam penyelenggaraan haji terkait dengan pengalihan kuota haji reguler ke haji
khusus.
"Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi
kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler
ke haji khusus," kata Luluk beberapa waktu lalu.
Luluk mengatakan indikasi itu muncul berdasarkan informasi
yang diterima oleh Pansus Angket Haji.
Menanggapi hal tersebut, Hilman mengatakan kuota haji khusus
yang diambil dari kuota tambahan adalah ketentuan dari Arab Saudi. Kementerian
Haji Saudi bersama Kemenag RI sebelumnya melakukan simulasi-simulasi soal
potensi kepadatan di Mina.
Saat dilakukan simulasi, kata dia, kepadatan di Mina yang
sudah tidak bisa dihindari lagi, utamanya di maktab yang ditempati jamaah
Indonesia. Apabila dipaksakan maka akan mengancam keselamatan jiwa.
"Dalam MoU antar menterinya (Menteri Agama RI dan
Menteri Haji Saudi), angkanya memang segitu. Kan kita gak boleh jual-jual sembarangan,"
kata Hilman. (fajar)