Tiga tersangka korupsi di PT PLN UIP SBS di Gedung Merah Putih KPK
SANCAnews.id – Tiga tersangka kasus dugaan
pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero)
Unit Induk Pembangkitan (UIP) Sumsel TA 2017-2022 resmi ditahan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan hari ini, Selasa
(9/7), pihaknya resmi mengumumkan tersangka kasus korupsi dimaksud.
"Pada hari ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai
tersangka," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan
Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).
Tiga tersangka tersebut adalah Bambang Anggono (BAK) selaku
General Manager (GM) PT PLN UIP SBS, Budi Widi Asmoro (BWA) selaku Manager
Engineering PT PLN UIP SBS, dan Nehemia Indrajaya (NI) selaku Direktur PT Truba
Engineering Indonesia (TEI).
"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024, penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," pungkas Alex. (rmol)