Ray Rangkuti/Ist
SANCAnews.id – Penyitaan telepon seluler (HP)
milik Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyita perhatian publik. Direktur
Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengamini pernyataan mantan Wakapolri
Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang menilai langkah penyidik KPK Rossa Purbo
Bekti memenuhi unsur pidana dan pelanggaran etik. Sebab, ponsel dan buku agenda
PDIP disita secara paksa.
"Saya setuju dengan argumen mantan Wakapolri ini.
Langkah penyidik KPK itu adalah pelecehan terhadap warga yang hendak dimintai
keterangan dengan status saksi. Perlu segera dipanggil Dewas KPK," kata
Ray kepada wartawan, Minggu (16/6).
Ray mengatakan, ada tiga keanehan KPK dalam hal pemeriksaan
Hasto. Pertama, sejak awal, Hasto tiba-tiba dipanggil KPK setelah sebelumnya
pemeriksaan di kepolisian menyiratkan adanya dugaan keterkaitan antara
pemeriksaan di kepolisian dengan di KPK. Sebab, belakangan ini Hasto
Kristiyanto kerap kritis terhadap pemerintah.
"Kedua, tiba-tiba setelah Hasto kritis lalu dipanggil
KPK justru lucu. Sebab, ke mana KPK selama bertahun-tahun ini. Mengapa mereka
tidak pernah memanggil Hasto. Kalau mereka punya keyakinan itu, baru sekarang
dipanggil kala Hasto kritis terhadap Jokowi," ucap Ray.
Ketiga, lanjut Ray, menyita ponsel staf Hasto, Kusnadi, bisa
menjadi pelanggaran etika. Ray mempertanyakan hubungan staf dengan Hasto.
"Bukankah Hasto dipanggil untuk tujuan menggali
informasi soal keberadaan Harun Masiku. Kalau hanya untuk menggali informasi,
tidak perlu tindakan yang memperlihatkan seolah-olah Hasto adalah pelaku
kejahatan," ujar Ray.
Ia menekankan, KPK mestinya menghormati Hasto karena telah
bersedia hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam rangka menggali
informasi tentang Harun Masiku. Sebab, KPK membutuhkan informasi dari Hasto.
"Tetapi perlakuan mereka terhadap Hasto sangat tidak
patut karena penuh nuansa pelecehan," urai Ray.
Oleh karena itu, lanjut Ray, pihak Hasto seharusnya
mengadukan staf KPK kepada Dewas KPK. Dia juga mengingatkan KPK dengan wajah
seperti saat ini dekat dengan kekuasaan dan tindakannya bernuansa politis
dibanding murni penegakan hukum.
"Di mana KPK ditempatkan sebagai bagian dari eksekutif.
Dan seluruh staf KPK merupakan PNS yang jelas garis strukturnya kepada
presiden," pungkas Ray. (jawapos)