Ray Rangkuti/Ist 


SANCAnews.id – Penyitaan telepon seluler (HP) milik Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyita perhatian publik. Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengamini pernyataan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang menilai langkah penyidik ​​KPK Rossa Purbo Bekti memenuhi unsur pidana dan pelanggaran etik. Sebab, ponsel dan buku agenda PDIP disita secara paksa.

 

"Saya setuju dengan argumen mantan Wakapolri ini. Langkah penyidik KPK itu adalah pelecehan terhadap warga yang hendak dimintai keterangan dengan status saksi. Perlu segera dipanggil Dewas KPK," kata Ray kepada wartawan, Minggu (16/6).

 

Ray mengatakan, ada tiga keanehan KPK dalam hal pemeriksaan Hasto. Pertama, sejak awal, Hasto tiba-tiba dipanggil KPK setelah sebelumnya pemeriksaan di kepolisian menyiratkan adanya dugaan keterkaitan antara pemeriksaan di kepolisian dengan di KPK. Sebab, belakangan ini Hasto Kristiyanto kerap kritis terhadap pemerintah.

 

"Kedua, tiba-tiba setelah Hasto kritis lalu dipanggil KPK justru lucu. Sebab, ke mana KPK selama bertahun-tahun ini. Mengapa mereka tidak pernah memanggil Hasto. Kalau mereka punya keyakinan itu, baru sekarang dipanggil kala Hasto kritis terhadap Jokowi," ucap Ray.

 

Ketiga, lanjut Ray, menyita ponsel staf Hasto, Kusnadi, bisa menjadi pelanggaran etika. Ray mempertanyakan hubungan staf dengan Hasto.

 

"Bukankah Hasto dipanggil untuk tujuan menggali informasi soal keberadaan Harun Masiku. Kalau hanya untuk menggali informasi, tidak perlu tindakan yang memperlihatkan seolah-olah Hasto adalah pelaku kejahatan," ujar Ray.

 

Ia menekankan, KPK mestinya menghormati Hasto karena telah bersedia hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam rangka menggali informasi tentang Harun Masiku. Sebab, KPK membutuhkan informasi dari Hasto.

 

"Tetapi perlakuan mereka terhadap Hasto sangat tidak patut karena penuh nuansa pelecehan," urai Ray.

 

Oleh karena itu, lanjut Ray, pihak Hasto seharusnya mengadukan staf KPK kepada Dewas KPK. Dia juga mengingatkan KPK dengan wajah seperti saat ini dekat dengan kekuasaan dan tindakannya bernuansa politis dibanding murni penegakan hukum.

 

"Di mana KPK ditempatkan sebagai bagian dari eksekutif. Dan seluruh staf KPK merupakan PNS yang jelas garis strukturnya kepada presiden," pungkas Ray. (jawapos)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.