Diruang Mediasi PN Padang/Ist


SANCAnews.id – Mediasi no. 05/pdt.g/2024/PN.Pdg bertempat di Ruang Mediasi antara Yayasan Amalan dengan tergugat Nozra Cs selaku pewaris tanah yang berlokasi di Banda Canking Airdingin, Kel. Balai Gadang, Kec. Koto Tangah Padang kembali ditunda.


Mediasi yang diagendakan hari ini Rabu 26 Juni 2024 ditunda hingga tanggal 3 Juli 2024 karena penggugat selaku pemilik Yayasan Amalan tidak hadir dalam mediasi dan hanya diwakili oleh salah satu kuasa hukum penggugat.


Setelah mediasi ditunda, saat dikonfirmasi, Apriman SH yang datang sendiri ke ruang mediasi mengatakan, tergugat ada 20 orang, kuasa hukum tidak hadir dan berhalangan hadir karena masih banyak agenda lain.


“Mediasi ditunda dan tentunya akan kami adakan mediasi lanjutan dengan menghadirkan prinsipal penggugat,” sebutnya.


Suasana mediasi di pengadilan Kls 1 A Padang /Ist


“Dan apa yang diinginkan para tergugat, sebagai kuasa hukum tentunya akan kami diskusikan dengan penggugat,” imbuh Apriman kuasa hukum Yayasan Amalan.

 

Disaat itu juga, kuasa hukum tergugat yang berjumlah 5 orang terlihat menghadiri mediasi dan salah satu kuasa hukum terguat Nozra Cs menjelaskan kegagalan mediasi yang dijadwalkan jauh sebelumnya.

 

“Dengan mediasi yang diagendakan oleh hakim pada hari ini, dapat diputuskan secara damai dan tidak ada pihak yang dirugikan dan terlebih lagi permasalahan materil yayasan tidak dapat dihadirkan dan sesuai ketentuan, karena penggugat tidak hadir atau tidak mau hadir, maka peraturan MA seluruh gugatan harus dibatalkan,” terangnya Asnil kuasa hukum tergugat.

 

“Satu hal lagi, jauh sebelum itu, karena ketidakhadiran saudara Rahimul Amin, Plt Ketua Yayasan Amalan sebagai penggugat materil, maka hakim mediator memerintahkan kuasa hukum penggugat untuk menghadiri mediasi yang dijadwalkan ulang pada Rabu depan,” sambung kuasa hukum Asnil Abdillah yang kerap disapa Bang Asnil.

 

Di sisi lain, rombongan Nozra Cs selaku tergugat selalu hadir di setiap persidangan untuk memenuhi panggilan dan rombongan yang dilaporkan Yayasan Amalan.

 

Kemudian lagi, tergugat mengatakan ada 11 sidang sengketa pertanahan namun seringkali ditunda, seperti yang terjadi pada mediasi hari ini, Rabu (26/6).

 

"Kami sebagai tergugat dalam persidangan selalu mengikuti jadwal persidangan maupun mediasi,” keluhnya. (sanca)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.