Ilustrasi Tambang Nikel
SANCAnews.id – 68 warga yang tergabung dalam
Komunitas Alumni Nahdatul Ulama (NU) UGM, menolak izin usaha pertambangan
organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Reaksi tersebut muncul karena PBNU menerima tawaran Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang pertambangan yang boleh dimiliki
oleh ormas.
“Dalih bahwa menerima konsesi tambang adalah kebutuhan
finansial untuk menghidupi roda organisasi harus dibuang jauh-jauh karena itu
justru menunjukkan ketidakmampuan pengurus dalam mengelola potensi NU,” tulis
Warga NU Alumni UGM, dikutip dari siaran pers.
Warga NU Alumni UGM menilai izin yang diberikan kepada ormas
akan merusak organisasi keagamaan yang seharusnya menjaga marwah sebagai
institusi yang bermoral.
Izin ini di[rediksi berpotensi hanya menguntungkan segelintir
elit ormas, menghilangkan tradsi kritis ormas, dan melemahkan organisasi
keagamaan sebagai bagian dari masyarakat sipil.
Pihaknya juga meminta PBNU untuk menolak kebijakan ini
lantaran akan membuat NU terkooptasi menjadi bagian dari alat pemerintah untuk
mengontrol masyarakat.
Sementara itu, Pakar hukum Ahmad Yani menilai bahwa Presiden
Joko Widodo sedang menyogok organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, karena
pemerintahannya mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pemberian Izin Usaha
Pertambangan (IUP).
Ahmad Yani menyampaikan hal tersebut dalam program podcastnya
yang diposting melalui kanal Youtube Bicara (Bincang Cara Ahmad Yani).
"Ini bisa dikategorikan dalam tanda kutip menyogok
ormas-ormas," ujar Yani dikutip dari kantor berita politik RMol, Selasa
(18/6/2024).
Dia berpendapat, di ujung masa pemerintahannya Jokowi
membutuhkan bemper untuk melindunginya dari sejumlah masalah hukum.
"Karena banyak persoalan kalau dia turun. Ini tidak
hanya di Indonesia saja. Di belahan dunia sudah banyak presiden turun
diadili," tuturnya.
"Karena kebijakan-kebijakan yang dia bangun selama ini
menguntungkan keluarganya, anaknya, kerabatnya, dan orang-orang dekatnya,"
tandasnya. (fajar)