SANCAnews.id – Dengan terpilihnya Prabowo
Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia 2024-2029, negara ini bersiap
menghadapi era baru yang dikenal dengan “Orde Baru Reformasi”.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang penelitian dan
advokasi hukum, Suhardi Somomoeljono Center For Legal Research & Advocacy
(SS CLRA) menaruh perhatian sejak dini terhadap hasil pemilu tahun 2024 yang
memenangkan Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia (RI). )
2024-2029.
Hal ini dilakukan dalam rangka membangun supremasi hukum,
sehingga SS CLRA menyatakan perlu dirancang kesetaraan antara kepentingan
supremasi sipil dan supremasi militer dalam bingkai ideologi negara Pancasila.
Ideologi Negara
Pancasila
Ideologi Pancasila adalah garis tengah antara
ideologi-ideologi yang ada di dunia setidak-tidaknya di antara ideologi
liberalisme dengan berbagai turunannya dan ideologi sosialisme dengan berbagai
turunannya. Dengan demikian idealnya pembangunan negara hukum titik sentralnya
adalah mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia secara proporsional
dalam segala bentuk hidup dan kehidupan politik sosial dan budaya (poleksosbud)
yang dituangkan dalam undang-undang.
Sudah seharusnya sebelum undang-undang diundangkan perlu
dipersiapkan sebelum nya melalui pemberdayaan kampus-kampus di Indonesia secara
independen guna mempersiapkan kajian-kajian akademis yang modern dan terukur
sebagai barometer kelayakan dari sebuah undang-undang yang akan diundangkan
oleh lembaga yudikatif dan eksekutif.
Pemerintah tidak tepat jika hanya melakukan kajian-kajian
akademik dengan cara memonopoli suatu kementerian terkait dengan cara menunjuk
beberapa perguruan tinggi yang dianggap sebagai mitra pemerintah sehingga
meninggalkan perguruan tinggi lainnya baik negeri maupun swasta yang
sesungguhnya memiliki kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
Untuk itu secara proporsionalitas pemberdayaan perguruan
tinggi spektrumnya perlu diperluas demi terbentuknya undang-undang yang
berkualitas dalam frame Ideologi Negara Pancasila.
Kesetaraan Supremasi
Sipil dan Militer
Dikotomi antara sipil dan militer secara hukum dapat
dirumuskan kembali melalui pembentukan undang-undang dengan tujuan agar supaya
memiliki satu pandangan sama terkait dengan keberadaan pancasila sebagai
ideologi negara sehingga pembangunan kekuatan militer orientasinya dalam rangka
perlindungan negara dalam perspektif ancaman baik dari dalam negeri atau luar
negeri demi kepentingan keamanan rakyat pada umumnya.
Pembangunan kekuatan militer secara hukum harus dirumuskan
dalam perspektif perkembangan ancaman
dari seluruh spektrum kehidupan rakyat yang rentan dengan penggunaan ilmu dan
teknologi internet dalam segala bentuk dan fungsinya yang dapat ditengarai mengancam
kedaulatan suatu wilayah negara maupun ancaman terhadap mental spiritual yang
dapat mendistorsi semangat nasionalisme dari suatu bangsa yang merdeka.
Persoalan yang dapat menimbulkan ancaman baik atas suatu
kedaulatan negara maupun asumsi semangat nihilisme generasi muda terhadap rasa
nasionalisme adalah tugas sipil dan militer yang secara spesifik perlu
dirumuskan dalam undang-undang.
Bahkan pembangunan infrastruktur jaringan internet di seluruh
nusantara perlu dibangun secara besar-besaran oleh pemerintah dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan kemudahan kepada rakyat
terutama akses internet mengingat fungsi internet pada saat ini sebagai alat
komunikasi sangat dibutuhkan oleh rakyat Indonesia sebagai alat mempermudah
bidang usaha dalam bentuk apapun.
Jika Pemerintah tidak memprioritaskan maka dapat dipastikan
Indonesia sulit bersaing dengan negara lainnya sehingga SDM dalam negeri yang
tersedia tidak mampu bersaing dengan SDM bangsa lain yang sejak dari awal sudah
mempersiapkan pentingnya membangun infrastruktur bidang internet di negaranya.
Reformasi Dunia
Pendidikan
Anak sekolah sejak taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah
menengah pertama, sekolah menengah atas, mahasiswa di perguruan tinggi doktrin
cinta negeri dalam rangka membangun rasa nasionalisme adalah mutlak diperlukan.
Sehingga pemerintah wajib membuat suatu aturan yang bersifat wajib dan
diberlakukan di sekolah sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Untuk itu Standarisasi Operasi (SOP) harus disiapkan sedini
mungkin dengan berbagai cara dan metode yang mudah dipahami dan diresapi
sehingga menyenangkan bagi anak didik yang menerima program tersebut.
Pemerintah wajib lakukan pemeriksaan secara berkala terhadap
Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART) dari suatu sekolah baik
dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) sampai tingkat perguruan tinggi harus
diteliti jangan sampai menyelipkan doktrin yang menyesatkan anti Ideologi
Negara Pancasila hal tersebut dapat ditelusuri melalui materi statuta, hymne
dari lagu atau syair lagu dari sekolah harus diuji dan diteliti apakah ada
ajaran-ajaran yang diselipkan yang dapat ditengarai anti terhadap ideologi
negara Pancasila.
Dan jika diketahui adanya penyimpangan maka pemerintah wajib
melakukan pembinaan secara berkala dan terus menerus melalui kementerian
terkait. Apabila secara dini dan terus menerus pembinaan rasa nasionalisme
dilakukan secara sistemik dalam suatu kurikulum yang sederhana namun mudah
dipahami maka rasa cinta terhadap suatu negara itu dapat menimbulkan perasaan
malu hati jika negaranya dirugikan oleh siapapun.
Bahkan pemberantasan korupsi yang dapat menghancurkan
perekonomian negara melalui dunia pendidikan secara dini dapat dilakukan
sehingga dapat menimbulkan rasa malu jika berbuat korupsi dan berbuat kejahatan
lainnya dalam bidang apapun.
Membangun Kembali
Konsep Negara Hukum Melalui Pendidikan dan Sinergi Supremasi Sipil-Militer
Membangun dan atau memperbaiki kembali konsep negara hukum
yang secara formal berdasarkan hukum positif yang berlaku sudah ada, sebaiknya
dimulai dari dunia pendidikan dengan meletakkan dasar-dasar sebagai landasannya
yaitu menanamkan rasa nasionalisme kepada segenap civitas akademika yang
mendalam dengan metode pengajaran yang simpel sederhana dan menyenangkan
sehingga terjadi dialog dua arah yang positif antara pendidik dan anak didik.
Dikotomi sipil dan militer dan atau supremasi sipil dan
supremasi militer harus semaksimal mungkin dihapuskan dengan membangun
sinergitas melalui berbagai undang-undang yang terkait sehingga seluruh elemen
bangsa memiliki tujuan dan atau cara pandang yang sama dalam perspektif
bagaimana mempertahankan keutuhan wilayah negara kesatuan RI dan komitmen
meningkatkan sumber daya manusia sebagai tantangan sekaligus peluang dalam
memasuki persaingan dalam pasar globalisasi.
Hukum harus segera dipersepsi kembali sesuai dengan sasaran
prioritas berdasarkan kebutuhan yang nyata untuk kepentingan umum untuk menata
kembali konsep keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia baik dalam bidang
pemanfaatan sumber daya alam (SDA) maupun bidang peningkatan SDM dengan
menggunakan Pancasila sebagai ideologi negara dengan mengedepankan konsep
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai pendekatan jalan tengah
di sela-sela filosofis liberalisme dan filosofis komunisme (hegemoni negara)
sehingga hukum dapat mengantisipasi jangan sampai terjadi eksploitasi manusia
oleh sekelompok kecil manusia dalam menguasai sektor baik ekonomi maupun
politik untuk kepentingan kelompok tertentu.
Konsep keadilan sosial haruslah dimaknai dalam frame
perbaikan substansi hukum, struktur hukum atau kelembagaan hukum dan kultur
hukum yang dapat diimplementasikan dalam seluruh undang- undang baik yang sudah
ada maupun yang akan ada dalam rangka menghindari terjadinya kekuasaan atas
pemanfaatan baik SDA maupun SDM dalam segala bidang oleh sekelompok orang yang
berlindung dalam suatu badan hukum tertentu termasuk konsep pemberian hak atas
tanah dalam fungsi apapun haruslah mengacu pada konsep keadilan sosial dengan
demikian rasa memiliki Indonesia dapat dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia
dan tidak merasa terasing di negaranya sendiri. (wartaekonomi)