SANCAnews.id – Korupsi pemberian bantuan sosial
presiden (bansos) penanganan Covid-19 di Jabodetabek kepada Kementerian Sosial
(Kemensos) pada tahun 2020 ditengarai merugikan keuangan negara hingga Rp 125
miliar.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa
Mahardika Sugiarto mengatakan, penyidikan dugaan korupsi bansos merupakan
pengembangan dari bukti-bukti yang ditemukan KPK saat menangkap mantan Menteri
Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Yang terakhir itu kan yang distribusi, sekarang yang
pengadaannya," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (26/6).
Tessa menjelaskan, pengadaan bansos presiden ini menggunakan
anggaran Kemensos untuk penanganan pandemi Covid-19 saat itu.
"Sementara kurang lebih (kerugian keuangan negara) Rp125
miliar," terang Tessa.
Dalam perkara ini, lanjut Tessa, pihaknya sudah menetapkan 1
orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi
Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras
Covid-19.
Dalam perkara korupsi bansos beras Covid-19 tersebut, Ivo
Wongkaren divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12
bulan kurungan. Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120
(Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan. (rmol).