Bobby Adhityo Rizaldi (kedua kiri) di Kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/6)
SANCAnews.id – Anggota Komisi I DPR RI Bobby
Adhityo Rizaldi memberikan klarifikasi terkait persoalan larangan jurnalisme
investigasi dalam RUU Penyiaran.
Klarifikasi tersebut disampaikan Bobby dalam diskusi publik
yang digagas Ikatan Jurnalis Hukum (IWAKUM) bertajuk “Menakar Urgensi RUU
Penyiaran” di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).
Menurut Bobby, banyak pihak yang salah mengartikan
redaksional dalam RUU tersebut.
“Bahwa tidak ada boleh dilakukan jurnalistik investigasi,
bahwa jurnalistik investigasi itu dilarang, bukan. Maksudnya kita itu
jurnalistik investigasi eksklusif,” ujar Bobby.
Bobby lantas menegaskan bahwa pengaturan eksklusivitas ini
berkaitan dengan konsep publisher rights. Pihaknya menginginkan pers baik di
daerah maupun nasional, memiliki hak siar atau publisher rights yang
dilindungi.
Ini agar produksi berita menjadi lebih variatif dan
menguntungkan media pertama yang mempublikasikan berita.
“Bagus toh ini publisher rights,” jelasnya.
Pengaturan ini, lanjut Bobby, khusus untuk platform digital.
Jurnalistik investigasi eksklusif perlu diatur agar tidak
semua media penyiaran bisa sembarangan membeli hak siar untuk konten sensitif
seperti kasus hukum atau terorisme.
Oleh karena itu, politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa
pengaturan ini bukan berarti membungkam kebebasan pers.
“Jadi, sekali lagi yang mungkin diperbaiki itu adalah konteks
eksklusivitasnya bukan masalah tidak boleh dalam melakukan pembebasan, sama
sekali tidak,” pungkasnya.
Turut hadir narasumber lain dalam diskusi tersebut Praktisi Hukum Deolipa Yumara; Advokat Konstitusi, Viktor Santoso Tandiasa, hingga Komisioner KI Pusat Handoko Handoko Agung Saputro. (rmol)