Yusril Ihza Mahendra
SANCAnews.id – Yusril Ihza Mahendra dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran administratif kepengurusan partai politik. Para pelapaor tersebut merupakan sejumlah mantan pengurus yang tergabung dalam Tim Penyelamat PBB. Mereka mengadukan mantan Ketua Umum PBB itu ke Bareskrim Polri, karena diduga melanggar aturan dalam pembentukan kepengurusan partai.
Penasihat Hukum Tim Penyelamat PBB Luthfi Yazid mengatakan,
aturan yang diduga dilanggar terkait dua Surat Keputusan (SK) terkait
pengesahan aturan PBB. SK yaitu Keputusan Tata Usaha Negara No.
M.HH-02.AH.11.03/2024 tentang Pengesahan Perubahan UN AD dan ART serta
Keputusan Tata Usaha Negara No. M.HH-04.AH.11.02/2024 tentang Pengesahan
Susunan dan Personalia DPP PBB tanggal 12 Juni 2024.
"Jadi awalnya dari Kemenkumham kami keberatan, sehingga
laporan kami diterima. Tetapi kan menunggu prosesnya dari Ditjen AHU tentang
keberatan terhadap 2 SK itu, kemudian kita ke sini [Bareskrim] karena kita
menganggap perlu," kata Luthfi pada Selasa (25/6/2024).
Dia menilai, dugaan cacat administrasi itu lantaran
pembentukan pengurus baru tidak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP)
dan steering committee.
Padahal, menurutnya, yang berhak mengajukan permohonan
perubahan pengesahan AD/ART adalah steering committee yang berjumlah 7 orang.
Namun, Yusril tidak termasuk dalam tujuh orang tersebut.
Terkait hal itu, Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan siap
mengambil langkah hukum. Pj Ketua Umum PBB, Fahri Bachmid, menyampaikan, aduan
tersebut merupakan fitnah, karena pihaknya mengaku memahami tata cara dalam
perubahan kepengurusan parpol.
“Isu pemalsuan yang dialamatkan kepada Prof Yusril merupakan
fitnah yang keji. PBB sangat memahami kaidah serta alur penyelesaian
administrasi pengesahan badan hukum serta pengajuan permohonan perubahan
komposisi kepengurusan partai politik,” katanya dalam keterangan pers, Rabu
(26/6/2024).
Fahri menjelaskan, pihaknya juga menaati seluruh prosedur
dalam pengajuan dokumen terkait hal tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkum HAM) serta ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, terdapat upaya untuk menyerang kehormatan
seseorang dalam aduan itu, terutama berkaitan dengan laporan palsu.
Itu sebabnya, PBB saat ini tengah mempertimbangkan untuk
mengambil langkah hukum atas konsekuensi pidana yang ada.
“Kami akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum
terkait tindakan membuat pengaduan palsu itu, sebab hal ini terkait dengan
martabat seseorang,” tandasnya. (fajar)