Yusril Ihza Mahendra 


SANCAnews.id – Yusril Ihza Mahendra dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran administratif kepengurusan partai politik. Para pelapaor tersebut merupakan sejumlah mantan pengurus yang tergabung dalam Tim Penyelamat PBB. Mereka mengadukan mantan Ketua Umum PBB itu ke Bareskrim Polri, karena diduga melanggar aturan dalam pembentukan kepengurusan partai.


Penasihat Hukum Tim Penyelamat PBB Luthfi Yazid mengatakan, aturan yang diduga dilanggar terkait dua Surat Keputusan (SK) terkait pengesahan aturan PBB. SK yaitu Keputusan Tata Usaha Negara No. M.HH-02.AH.11.03/2024 tentang Pengesahan Perubahan UN AD dan ART serta Keputusan Tata Usaha Negara No. M.HH-04.AH.11.02/2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB tanggal 12 Juni 2024.

 

"Jadi awalnya dari Kemenkumham kami keberatan, sehingga laporan kami diterima. Tetapi kan menunggu prosesnya dari Ditjen AHU tentang keberatan terhadap 2 SK itu, kemudian kita ke sini [Bareskrim] karena kita menganggap perlu," kata Luthfi pada Selasa (25/6/2024).

 

Dia menilai, dugaan cacat administrasi itu lantaran pembentukan pengurus baru tidak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.


Padahal, menurutnya, yang berhak mengajukan permohonan perubahan pengesahan AD/ART adalah steering committee yang berjumlah 7 orang. Namun, Yusril tidak termasuk dalam tujuh orang tersebut.

 

Terkait hal itu, Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan siap mengambil langkah hukum. Pj Ketua Umum PBB, Fahri Bachmid, menyampaikan, aduan tersebut merupakan fitnah, karena pihaknya mengaku memahami tata cara dalam perubahan kepengurusan parpol.

 

“Isu pemalsuan yang dialamatkan kepada Prof Yusril merupakan fitnah yang keji. PBB sangat memahami kaidah serta alur penyelesaian administrasi pengesahan badan hukum serta pengajuan permohonan perubahan komposisi kepengurusan partai politik,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (26/6/2024).

 

Fahri menjelaskan, pihaknya juga menaati seluruh prosedur dalam pengajuan dokumen terkait hal tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) serta ketentuan yang berlaku.

 

Menurutnya, terdapat upaya untuk menyerang kehormatan seseorang dalam aduan itu, terutama berkaitan dengan laporan palsu.

 

Itu sebabnya, PBB saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum atas konsekuensi pidana yang ada.

 

“Kami akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terkait tindakan membuat pengaduan palsu itu, sebab hal ini terkait dengan martabat seseorang,” tandasnya. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.