Andi Sinulingga, Politikus Golkar/Net
SANCAnews.id –
Aktivis kolaborasi Rakyat Jakarta, Andi Sinulingga, menyatakan kritik tajam
yang terkait dengan dugaan korupsi dalam distribusi bantuan sosial (Bansos)
yang diprakarsai oleh Presiden Jokowi.
Sinulingga menyatakan bahwa korupsi
tidak hanya terjadi pada proyek -proyek infrastruktur seperti jalan tol, tetapi
juga dalam distribusi bantuan yang ditujukan untuk rakyat.
"Proyek jalan tol bertabur
korupsi, bahkan bansos untuk rakyat pun di korupsi," ujar Sinulingga dalam
keterangan d aplikasi X @andisinulingga (28/6/2024).
Menurut Sinulingga, praktik korupsi
ini telah memberikan dampak negatif yang signifikan, termasuk kerugian yang
dialami oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"BUMN merugi (karena)
korupsi," cetusnya.
Dia menyoroti bahwa proyek Ibu Kota
Negara (IKN) juga tidak lepas dari perhatian, mengingat banyaknya kasus korupsi
yang terjadi.
"Bagaimana dengan IKN?,"
imbuhnya.
Melihat kondisi ini, Sinulingga
menilai bahwa beban ekonomi masyarakat semakin berat.
"Wajar saja kalau beban ekonomi
makin berat," tandasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan
korupsi dalam distribusi bantuan sosial (bansos) yang diinisiasi oleh Presiden
pada tahun 2020.
Dugaan kasus korupsi ini diperkirakan
telah merugikan negara sekitar Rp 125 miliar. Informasi ini disampaikan oleh
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa menjelaskan bahwa dalam kasus
ini, para pelaku diduga melakukan pengurangan kualitas komponen bansos untuk
meraup keuntungan pribadi.
Modus operandi ini berbeda dengan
kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan
kasus bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam
Program Keluarga Harapan (PKH).
Kasus dugaan korupsi bansos presiden
ini juga muncul dalam dakwaan terkait distribusi BSB di Kementerian Sosial yang
menyeret pengusaha Ivo Wongkaren.
KPK menegaskan komitmennya untuk
mengusut tuntas kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
mengembalikan kepercayaan publik.
Selain itu, KPK juga memastikan bahwa
bantuan sosial dapat disalurkan dengan tepat sasaran tanpa ada praktik korupsi
yang merugikan masyarakat dan negara. (fajar)