Wartawan Ekonomi Senior Kisman Latumakulita dalam podcast Bicara (Bincang Cara Ahmad Yani) di Youtube/Repro
SANCAnews.id – Izin pertambangan kepada
Organisasi Masyarakat Keagamaan (Ormas) ditengarai menjadi taktik Presiden Joko
Widodo untuk menghilangkan tanggung jawab membayar utang negara yang semakin
menggunung.
Melalui izin pertambangan, utang negara di era Presiden Joko
Widodo dikhawatirkan akan ditanggung oleh ormas pengelola IUP pertambangan.
"Kalau saya lihat ini cuma ketakutan (Jokowi). Karena
kalau sudah berakhir kekuasaan Presiden Jokowi, nanti yang bayari utang ya
ormas-ormas," ujar wartawan ekonomi senior, Kisman Latumakulita dikutip
dari podcast bersama Ahmad Yani, Sabtu (15/6).
Di samping itu, dia juga memandang kebijakan pemberian IUP ke
ormas agama sebagaimana tertuang dalam PP 25/2024 adalah bagian dari timbal
balik Jokowi kepada kelompok pendukungnya selama dua periode.
"Jadi (ini bagian dari) ketakutan (Jokowi), supaya kalau
besok Pak Jokowi sudah turun ya ormas-ormas jangan banyak ribut lah,"
demikian Kisman.
Kebijakan pemberian IUP kepada ormas tertuang dalam Pasal 83A
Ayat (6) PP 25/2024. Di dalamnya berisi aturan tentang jangka waktu pemberian
wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), yakni selama 5 tahun.
Selain itu, terdapat pula aturan mengenai pemberian izin tambang hanya untuk enam ormas keagamaan, meliputi semua agama resmi di Indonesia, antara lain Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha. (rmol).