Ilustrasi tindak aniaya 


SANCAnews.id – Anggota Polda Sumbar diduga menganiaya sejumlah anak pada Minggu, 9 Juni 2024. Salah satu anak berinisial AM (13) tewas akibat penyiksaan.

 

Berdasarkan keterangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, ada 6 anak dan 2 orang dewasa berusia 18 tahun yang mengalami penyiksaan. Sementara itu, lainnya mengalami luka-luka.

 

“Mereka mendapatkan penyiksaan berupa dicambuk, disetrum, dipukul dengan rotan atau manau, ditendang motor atau pun langsung ke tubuh korban dan mendapatkan sulutan rokok di tubuh korban. Bahkan, ada keterangan yang kami dapatkan, adanya kekerasan seksual berupa memaksa ciuman sejenis,” kata keterangan dalam situs LBH Padang, dikutip pada Minggu, 23 Juni 2024.

 

Penyiksaan itu bermula saat anggota Sabhara Polda Sumatera Barat berpatroli pada 9 Juni 2024 dini hari hingga kemudian menuduh anak-anak tersebut melakukan tawuran.

 

“Mestinya polisi menerapkan asas praduga tidak bersalah dalam hal ini bukan melakukan penyiksaan,” ujar LBH Padang.

 

Kronologi Kejadian 

Pada Minggu, 9 Juni 2024, pukul 04.00 WIB, AM sedang berboncengan dengan korban lain berinisial A, menggunakan sepeda motor di Kota Padang.

 

Keduanya pun dihampiri oleh anggota Sabhara Polda Sumatera Barat yang sedang berpatroli. Saat itu, sepeda motor yang ditumpangi AM dan A ditendang oleh anggota polisi tersebut hingga membuat keduanya jatuh terpelanting ke bagian kiri jalan. Setelah itu, A langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Kuranji.

 

“Bahwa pada saat ditangkap, A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota Polda Sumatera Barat yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM,” ucap keterangan dalam situs LBH Padang.

 

“Korban A dan korban-korban yang ditangkap lainnya diinterogasi, bahkan korban A sempat ditendang dua kali di bagian muka, di sentrum serta diancam apabila melaporkan kejadian yang dialami maka akan ditindaklanjuti,” tuturnya.

 

Setelah itu, mereka dibawa ke Polda Sumatera Barat dan diperintah untuk berjalan jongkok dan berguling-guling sampai muntah.

 

“Kalau belum muntah belum boleh berhenti. Hingga pukul 10.00 WIB dan setelah membuat perjanjian untuk tidak melakukan kesalahan yang sama, korban A dan korban-korban lainnya dibolehkan pulang kerumah masing-masing,” katanya.

 

AM Ditemukan Meninggal Dunia

Kemudian, pada pukul 11.55 WIB, AM ditemukan mengambang tak bernyawa oleh warga. Ada luka lebam di bagian pinggang sebelah kiri, punggung, pergelangan tangan dan sikunya.

 

Tak hanya itu, kepala belakangnya juga luka hingga mengeluarkan darah. Pipi kirinya pun membiru. AM sudah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara dan keluarga AM sudah menerima fotokopi sertifikat kematian Nomor: SK/34/VI/2024/Rumkit pada Senin, 10 Juni 2024.

 

Atas kematian anaknya, Ayah AM pun sudah melaporkannya ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT. (pikiran-rakyat)

 

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.