Jajaran pimpinan KPU RI
SANCAnews.id – Tujuh anggota Komisi Pemilihan
Umum (KPU) kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
karena diduga melakukan pelanggaran berat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Aduan ini disampaikan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan
Perempuan (KMPKP), ke Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir,
Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike
Verawati Tangka menjelaskan pelanggaran etik berat yang dilakukan 7 anggota KPU
terkait penerapan batas keterwakilan minimal 30 persen caleg perempuan pada
Pemilu 2024.
"Koalisi menganggap seluruh anggota KPU RI periode
2022–2027 telah melanggar kewajiban hukum dan etika untuk mengakomodir paling
sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada daftar bakal calon legislatif di
Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024," ujar Mike.
"Padahal, ketentuan tersebut merupakan perintah
eksplisit dari Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum," imbuhnya.
Lebih parahnya lagi, Mike menyebutkan pengabaian hukum oleh
seluruh anggota KPU tersebut tidak hanya dilakukan terhadap UU Pemilu, tetapi
secara terang-terangan juga tidak menjalankan perintah Putusan Mahkamah Agung
Nomor 24 P/HUM/2023 dan Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.
Dalam Putusan MA No.24 P/HUM/2023 disebutkan, metode
penghitungan keterwakilan caleg perempuan adalah dengan formula pembulatan ke
bawah.
"Faktanya, sampai dengan berakhirnya persidangan
perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU tidak
menindaklanjuti Putusan MA dan Putusan Bawaslu ataupun melakukan perubahan atas
Peraturan KPU tentang Pencalonan sebagai tindak lanjut atas Putusan MA,"
demikian Mike menambahkan.
Tujuh pimpinan KPU yang diadukan KMPKD adalah Hasyim Asyari
selaku ketua sekaligus anggota, serta 6 anggota yakni Idham Holik, August
Mellaz, Yulianto Sudrajad, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan
Harahap.
KMPKP diisi oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat yakni
KPI, Kalyanamitra, INFID, NETGRIT, Perludem, ICW, MPI, Institut Perempuan.
Beberapa LSM tersebut mengadukan KPU ke DKPP bersama Anggota
Bawaslu 2008-2012 Wirdyaningsih dan Anggota Bawaslu 2008-2012 Wahidah Suaib. Mereka
memberikan kuasa kepada kantor hukum Themis Indonesia. (rmol)