LBH Bandar Lampung bersama Serikat Petani Lampung membuat aduan ke Komnas HAM, Selasa (25/6)/istimewa
SANCAnews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar
Lampung bersama Serikat Petani Lampung (SPL)
mengadu ke Komnas HAM RI terkait konflik agraria yang terjadi di wilayah
Lampung.
Pengaduan tersebut disampaikan terkait dugaan mafia tanah
yang dialami petani penggarap di 8 desa di Kabupaten Lampung Timur, antara lain
Desa Sri Pendowo, Bandar Agung, Waringin Jaya, Wana, Sri Menanti, Giring Mulyo,
Sribhawono, dan Brawijaya.
"Ada 424 KK yang menjadi korban perampasan yang diduga
dilakukan oleh mafia tanah," ujar Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung,
Prabowo Pamungkas, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (25/6).
Selain itu, lanjut Prabowo, SPL juga mengadukan atas
terjadinya konflik agraria yang terjadi di lahan Kota Baru yang menimpa petani
penggarap sekitar lahan Kota Baru. Di antaranya Desa Sindang Anom Kabupaten
Lampung Timur, Desa Purwotani dan Desa Sinar Rezeki di Kabupaten Lampung
Selatan.
"Pengaduan kami diterima oleh staff analisis pengaduan
sebagai perwakilan Komnas HAM RI dan mereka akan menindaklanjuti dengan
berkoordinasi dengan komisioner Komnas HAM," sambung Prabowo.
LBH Bandar Lampung pun berharap Komnas HAM dapat menyelidiki
adanya dugaan pelanggaran HAM di Provinsi Lampung yang menimpa petani.
Selain itu, pejuang petani perempuan Kota Baru juga
mengadukan nasibnya yang sedang mengalami kriminalisasi atas perjuangan dalam
membela haknya.
Kriminalisasi yang dialami Tini diduga karena dia adalah
koordinator yang vokal dalam mempertahankan garapannya.
Untuk itu, LBH Bandar Lampung mendorong kepada Komnas HAM
dapat menindaklanjuti pengaduan kriminalisasi pejuang perempuan yang diduga
dilakukan oleh tangan tangan oknum Pemprov Lampung.
"Kami meminta Komnas HAM untuk memberikan perlindungan
kepada Tini dan mengirimkan surat kepada lembaga yang seharusnya
mensejahterakan dan melindungi rakyat justru hari ini mengintimidasi dan
mengkriminalisasi rakyatnya," tandasnya. (*)