Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto
SANCAnews.id –
Nilai kerugian finansial negara diduga korupsi dalam pengadaan bantuan sosial
(Bansos) Presiden Joko Widodo karena menangani Pandemi Covid-19 meningkat
menjadi Rp250 miliar.
Juru bicara Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, nilai kerugian finansial
negara untuk pengadaan bantuan sosial Presiden Jokowi meningkat dari Rp125
miliar menjadi RP250 miliar.
"Potensi KN (kerugian negara)
bansos banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar. Untuk tahap 3, 5 dan 6,"
kata Tessa kepada wartawan, Jumat (28/6).
Sebelumnya, KPK menyebutkan bahwa
dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan ini sebesar Rp125 miliar.
Dalam perkara ini, KPK sudah
menetapkan satu orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama
PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi
Persada (PTP).
Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah
divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6
bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Selain itu, Ivo juga harus membayar
uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun
kurungan. (rmol)