Anggota Bawaslu RI Puadi
SANCAnews.id – Peran pengawas dalam
penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang disinggung Mahkamah Konstitusi
(MK) saat memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) beberapa
waktu lalu, dimaknai positif oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Anggota Bawaslu RI Puadi mengaku kaget dan tak menyangka
dengan sikap MK terkait peran Bawaslu yang rupanya menilai peran pengawas
penting dalam menjamin pemilu 2024 berjalan demokratis.
"Saya sangat merinding sekali ketika MK membacakan
keputusannya, ternyata begitu luar biasa kewenangan Bawaslu," ujar Puadi
dalam acara podcast Kantor Berita Politik RMOL yang tayang di Youtube, dikutip
pada Kamis (2/5).
Puadi sepakat dengan pendapat MK dalam poin dissenting
opinion hakim konstitusi mengenai pentingnya pejelasan merinci dari Bawaslu,
atas perkara-perkara dugaan pelanggaran pemilu yang masuk dan ditangani jajaran
pengawas.
Puadi menyatakan, Bawaslu telah menyampaikan fakta penanganan
pelanggaran sesuai data dan informasi yang masuk ke jajaran pengawas di tingkat
pusat maupun daerah, baik itu dalam bentuk laporan maupun temuan.
Sebagai contoh, Puadi menyinggung soal kasus dugaan
pelanggaran pidana pemilu berupa pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT) di
Kuala Lumpur, Malaysia, yang ditindaklanjuti Bawaslu RI atas temuan jajaran
Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN).
"Pintu masuknya (perkara di Kuala Lumpur itu) dari
temuan. Itu menunjukkan keseriusan Bawaslu. Jadi Panwas LN menemukan adanya dugaan
pelanggaran pidana pemilu di Kuala Lumpur, terkait pemalsuan data pemilih tetap
di sana," urainya.
"Panwas menyampaikan temuan itu ke jajaran di atasnya,
Bawaslu RI, dan tetap dia sampaikan itu ke teman-teman kepolisian sebagai
bagian dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu," demikian
Puadi menambahkan. (*)