Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/5/2024). 

 

SANCAnews.id – Polda Metro Jaya mengungkap kasus pabrik narkotika skala rumahan yang berlokasi di Desa Legok Rati, Desa Tajur RT.002/003, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tablet PCC (parasetamol, kafein, dan carisoprodol) dan 2,4 juta tablet hexymer.

 

"Dari jumlah tersebut, terdapat 1,2 juta tablet PCC, 1,1 juta tablet hexymer, dan 210 ribu tablet yang diduga mengandung carisoprodol, sehingga totalnya mencapai 2,4 juta tablet," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa.

 

Hengki menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu (15/5) ketika petugas menerima informasi tentang pengiriman obat-obatan yang mengandung narkotika jenis PCC melalui sebuah mobil di Cakung, Jakarta Timur. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap seorang pria bernama MH (43) yang membawa mobil tersebut, dan dari situ dilakukan pengembangan hingga ke lokasi pabrik di Citeureup, Bogor.

 

"Pada penggerebekan pabrik, kami juga berhasil menemukan sejumlah bahan baku PCC, mesin pencetak tablet, timbangan, alat cetak, dan mesin pengaduk," tambahnya.

 

Hengki juga menyatakan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi selama enam bulan, namun pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah kegiatan ini telah berlangsung lebih lama.

 

Selain MH, terdapat tersangka lain dengan inisial S (masih dalam pencarian) yang diduga memerintahkan MH untuk memproduksi obat-obatan tersebut.

 

"Dengan pengungkapan kasus ini, diperkirakan 830.000 orang dapat diselamatkan dari dampak negatifnya, dengan asumsi bahwa setiap orang mengonsumsi tiga tablet," jelas Hengki, dikutip dari ANTARA.

 

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (fajar)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.