Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbun
SANCAnews.id – Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan
Gayus Lumbun berharap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
bisa mengabulkan gugatan partainya.
Sehingga, MPR dapat mempertimbangkan keputusan PTUN yang
membatalkan pelantikan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang
ditetapkan KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
"MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat
itu ada di sana diwakili, dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali
melanggar hukum itu bisa dilaksanakan. Kami berpendapat bisa iya juga bisa
tidak karena, mungkin MPR tidak mau melantik," kata Gayus di PTUN Jakarta,
Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Gayus menyadari, tidak semua isi gugatan mereka dikabulkan
majelis hakim PTUN. Namun, hakim bisa mempertimbangkan dugaan perbuatan melawan
hukum penyelenggara pemilu.
"Jadi, bisa tidak dilantik," ucap Gayus.
Sidang gugatan itu digelar secara tertutup. Gayus menyebut,
KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka
sebagai cawapres.
"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan
asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," ujar
Gayus.
Senada, Anggota PDIP Erna Ratnaningsih menyataian, KPU masih
memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama saat menerima pencalonan
Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Sehingga melanggar
kepastian hukum, yang seharusnta memberlakukan peraturan yang berlaku surut.
"KPU menerima pendaftaran capres-cawapres pada 27
Oktober 2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19. Persyaratan capres-cawapres
berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu,"
cetus Erna.
Sedangkan, KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 per
3 November pada tahun yang sama atau lebih dari sepekan setelah menerima
pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
"Dengan demikian, KPU melakukan pendaftaran pada 25 dan
27 Oktober 2024," tegas Erna.
Dalam gugatan ini, tim hukum PDIP meminta pengadilan untuk
memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR,
DPRD, DPD, dan seterusnya. Kemudian, memerintahkan tergugat untuk menunda
pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024.
Kemudian, Tim PDIP meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat
untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai
keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Lalu, menyatakan batal keputusan Nomor
360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya. (msn)