SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi)
memastikan akan memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) yang saat
ini berlaku hingga 31 Mei 2024.
"Ya terus dong, tetap diperpanjang (izinnya)," kata
Jokowi kepada wartawan disela-sela kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat,
ditulis Kamis (9/5).
Namun, dia menyebut bahwa pemerintah masih perlu
memperhitungkan berapa harga patokan ekspor (HPE) yang akan dikenakan terhadap
Freeport. Terlebih HPE sejumlah
komoditas tambang terpantau naik pada periode April 2024.
"Hanya kita ini masih berhitung mengenai (biaya HPE)
dikenakan berapa," imbuhnya.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah menghargai
komitmen Freeport terkait pembangunan smelter yang hampir selesai di Gresik,
Jawa Timur.
Bahkan, kata Jokowi, pemerintah terus memantau pembangunan
smelter tersebut yang menjadi bukti Freeport dan PT Amman untuk melakukan
hilirisasi di dalam negeri.
"Tapi yang patut kita hargai, Freeport dan juga PT Amman
Mineral Internasional Tbk (AMMAN) itu telah membangun smelter dan hampir
selesai 100 persen. Mingguannya kita ikuti pembangunannya selesai berapa
persen, berapa persen," lanjutnya.
"Dengan selesainya smelter itu menunjukkan keinginan
kuat mereka untuk hilirisasi dan downstreaming di dalam negeri, saya kira itu
bagus sekali dan harus dihargai loh ya," pungkasnya.
Sebelumnya, sinyal perpanjangan izin usaha pertambangan
khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) disampaikan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akan diperpanjang sampai tahun 2061.
Ia menjelaskan, perpanjangan izin tersebut mempertimbangkan
kebutuhan pasokan bijih tembaga untuk smelter untuk kepastian proses smelting
tetap terjaga.
"Iya (diperpanjang) 2061. Karena begini, dia (Freeport)
bangun smelter, kapasitasnya besar, baik yang baru maupun eksistingnya. Jadi
memang membutuhkan kepastian pasokan ore (bijih)-nya," ujarnya saat di JCC
Senayan, Jakarta, Senin (6/5).
Kebijakan mengenai perpanjangan IUPK Freeport tersebut akan
difasilitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 96 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Hanya saja,
Arifin belum bisa memastikan kapan revisi tersebut ramping. Ia mengatakan saat
ini prosesnya sudah sampai di Kementerian Sekretariat Negara. (jawapos)