Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

 

SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) yang saat ini berlaku hingga 31 Mei 2024.

 

"Ya terus dong, tetap diperpanjang (izinnya)," kata Jokowi kepada wartawan disela-sela kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, ditulis Kamis (9/5).

 

Namun, dia menyebut bahwa pemerintah masih perlu memperhitungkan berapa harga patokan ekspor (HPE) yang akan dikenakan terhadap Freeport.  Terlebih HPE sejumlah komoditas tambang terpantau naik pada periode April 2024.

 

"Hanya kita ini masih berhitung mengenai (biaya HPE) dikenakan berapa," imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah menghargai komitmen Freeport terkait pembangunan smelter yang hampir selesai di Gresik, Jawa Timur.

 

Bahkan, kata Jokowi, pemerintah terus memantau pembangunan smelter tersebut yang menjadi bukti Freeport dan PT Amman untuk melakukan hilirisasi di dalam negeri.

 

"Tapi yang patut kita hargai, Freeport dan juga PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN) itu telah membangun smelter dan hampir selesai 100 persen. Mingguannya kita ikuti pembangunannya selesai berapa persen, berapa persen," lanjutnya.

 

"Dengan selesainya smelter itu menunjukkan keinginan kuat mereka untuk hilirisasi dan downstreaming di dalam negeri, saya kira itu bagus sekali dan harus dihargai loh ya," pungkasnya.

 

Sebelumnya, sinyal perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akan diperpanjang sampai tahun 2061.

 

Ia menjelaskan, perpanjangan izin tersebut mempertimbangkan kebutuhan pasokan bijih tembaga untuk smelter untuk kepastian proses smelting tetap terjaga.

 

"Iya (diperpanjang) 2061. Karena begini, dia (Freeport) bangun smelter, kapasitasnya besar, baik yang baru maupun eksistingnya. Jadi memang membutuhkan kepastian pasokan ore (bijih)-nya," ujarnya saat di JCC Senayan, Jakarta, Senin (6/5).

 

Kebijakan mengenai perpanjangan IUPK Freeport tersebut akan difasilitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Hanya saja, Arifin belum bisa memastikan kapan revisi tersebut ramping. Ia mengatakan saat ini prosesnya sudah sampai di Kementerian Sekretariat Negara. (jawapos)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.