Ilustrasi bendera Partai Nasdem
SANCAnews.id – Kantor NasDem Kabupaten Labuhanbatu,
Provinsi Sumatera Utara disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu malam
(1/5/2024). Menanggapi hal tersebut, Hasbil Mustaqim Lubis melontarkan
sindiran.
“Kantor NasDem Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumut, disita
@KPK_RI,” kata Hasbil dalam akun X, Rabu, (1/5/2024).
Menurutnya, KPK telah menyelediki bahwa sumber dana pembelian
atau pembangunan atau penyewaan gedung kantor itu berasal dari korupsi.
“Kenapa disita? Karena menurut saya KPK sudah menyelidik
bahwa sumber dana pembelian atau pembangunan atau penyewaan gedung kantor
tersebut berasal dari uang korupsi. Follow the money then you will find it,”
tandasnya.
Dalam penyegelan itu tertulis:
“Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor SPRIN.
DIK/09/DIK.00/01/01/2024, tanggal 12 januari 2024 surat perintah penyinaan No:
SPRIN. SITA/04/DIK.01.05/01/01/2024 Tanggal 12 Januari 2024.
Tanah dan bangunan ini telah disita dalam tindak pidana
korupsi dengan tersangka Erik Atrada Ritonga selaku bupati Labuhanbatu periode
2021-2024, dkk.
Perhatian! dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki,
menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain atas objek hukum ini
tanpa seijin Komisi Pemberantasan Korupsi atau putusan pengadilan. TTD Penyidik
KPK.” (fajar)