SANCAnews.id – Pinjam meminjam barang merupakan salah satu interaksi yang sering ditemui sehari-hari. Semua tahu bahwa meminjam berarti hanya berhak menggunakan manfaat dari barang yang dipinjam. Lalu bagaimana hukumnya meminjam suatu barang lalu tanpa sengaja merusaknya, apakah wajib menggantinya?
Perlu diketahui, bahwa pemilik barang tersebut tidak mengambil upah atas barang yang dipinjamkan tersebut. Sebagai penyeimbang, pihak yang meminjam harus ekstra hati-hati dalam menjaga barang yang dipinjam, yang nantinya akan dikembalikan seluruhnya kepada pemilik barang tersebut. Lalu bagaimana jika barang tersebut rusak secara tidak sengaja, apakah harus diganti?
Mari baca kroniknya:
Orang tua Kayla (Syaiful) membeli sepeda listrik secara
online pada Rabu malam (24/5/2024) dan dua hari kemudian, Kayla (pr) pada Jumat pagi
(26/5/24) membawa sepeda tersebut ke sekolah yang diparkir di rumah warga dekat sekolah,
lalu RPM (lk) kelas 5 SD, satu kelas meminjamnya pada Kayla untuk membeli lontong di
warung dan karena warung yang ia datangi sedang ramai pembeli dan sepeda
listrik yang ia pinjam, RPM dan kedua temannya DS (lk) dan MA (lk) berjalan jauh dan
akhirnya terjatuh sehingga menyebabkan sepeda yang mereka gunakan pada bagian
setangnya rusak, sepeda menjadi tidak nyaman dan body tergores.
Atas kejadian tersebut, ke tiga orang tua murid peminjam
diminta bertanggung jawab terhadap anaknya dengan berbagai cara. Orang tua
peminjam berusaha mencari pembenaran terhadap anaknya dan memberikan kesan
bahwa mereka tidak akan mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh anaknya.
Pada pertemuan pertama di rumah pemilik sepeda, Sabtu (27/4), orang tua dari MA bersedia memperbaikinya dan
jika ingin menggantinya, mereka tidak mau, dengan alasan yang meminjam bukanlah
anaknya, mereka hanya membonceng saja.
Dalam pertemuan pada hari Sabtu (4/5/24) dengan Kepala
Sekolah SDN 41 (Yeni) dan dihadiri oleh Guru Kelas V (Dian) bersama ketiga
orang tua atau wali siswa RPM (Yumaida), DS (Vivi Handayani) dan MA (Antoni) tercapai
kesepakatan untuk mengganti sepeda yang rusak dengan syarat sepeda tersebut
diperiksa pada tanggal 7 Mai 2024 terlebih dahulu sebelum mengganti sepeda yang
rusak dan membawanya ke Mara Palam tempat membeli sepeda listrik tersebut
dengan membuat surat kesepakatan.
Kemudian setelah terjadi kesepakatan, yang akan memeriksa
sepeda tersebut adalah seorang pria yang masih sedarah dengan orang tua pelaku
dan pada hari yang sama, Sabtu (4/5/24), datang ke sekolah untuk mengecek apa
saja yang rusak, pihak yang dianggap mekanik mengatakan, sepeda yang dianggap
rusak itu tidak ada.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan saat ditanya tentang
surat keterangan mekanik tersebut, karena ia seorang mekanik tentu mempunyai
legalitas dan dapat dipertanggungjawabkan dengan ilmu yang dimilikinya.
Namun yang terjadi, pihak yang mengaku sebagai montir itu
kesal karena dianggap merendahkan diri dan ketiga orang tuanya bersikukuh
sepeda yang dijatuhkan anaknya tidak bermasalah atau rusak.
Dalam pemeriksaan tersebut, para guru yang hadir di lokasi
kaget karena orang yang diduga ahli bengkel tersebut berperilaku tidak pantas
dengan cara memeriksa sepeda dengan melihat dan melihat lalu menyuruhnya
mengendarai sepeda listrik dengan memutar setang sepeda tanpa membawa alat
untuk memeriksa atau mengukur setang yang terasa berat ke kiri saat berjalan.
Sebelumnya pada Senen (29/4), Ibunya MA yang ada di ruang
rapat guru mengatakan bahwa sepeda yang ditunggangi putranya bukanlah sepeda
baru melainkan sepeda bekas.
Entah dari mana mengetahui sepeda yang dijatuhkan anaknya dan menyakini apa apa yang diucapkan kemudian pembeli menanyakan melalui telp WA +62 831-2191-1xxx pada penjual toko Mitra Sepeda Listrik di Marapalam Lubuk Begalung Padang, Ricki menjelaskan tidak ada sepeda bekas yang dijual dan hal ini berdasarkan dugaan dari pihak orang tua MA sangat merugikan dirinya dengan alasan pencemaran nama baik terhadap penujal.
Tak hanya itu, orang tua DS (Vivi Handayani) juga berbohong
karena sepeda listrik yang dipersoalkan sudah duluan menabrak seorang anak dan
kemudian anak yang tertabrak tersebut menemui orang tua pemilik sepeda.
Lebih lanjut, berdasarkan perkataan orang tua DS (Vivi
Handayani) yang ingin dibuktikan, mereka tidak bisa menjelaskan siapa orang
yang ditemui pada pemilik sepeda listrik tersebut.
Tak hanya itu, orang tua DS (Vivi Handayani) lagi-lagi
berbohong ketika orang yang mengaku sebagai mekanik tidak diperbolehkan melihat
dan memegang sepeda listrik yang terjatuh tersebut.
Dan lagi-lagi ditanyakan tentang larangan memegang sepeda
tersebut juga tidak dapat membuktikan atas ucapan yang dilontarkan.
Berhubung atas peristiwa ini, telah diketahui Bhabinkamtibmas di Kelurahan Lubuk Minturun-Sungai Lareh, Kecamatan Koto
Tangah, Padang, Sumatera Barat.
“Peristiwa atau kejadian di SD Negeri 41 Lori Lubuk Minturu akan ditindaklanjuti dengan mediasi kedua belah pihak agar permasalahan cepat selesai secara kekeluargaan,” ucap Aipda Dodi G didampingi Babinsa dari Koramil Kototangah dan Lurah Lubuk Minturun-Sungai Lareh, Kecamatan Kototangah, Padang, Selasa (7/5/24). (sanca)