Ketua KPU RI, Hasyin Asyari
SANCAnews.id – Kasus dugaan pelanggaran kode etik
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari berupa perbuatan asusila akan
segera masuk persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP).
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan,
pihaknya sudah selesai memverifikasi syarat dan ketentuan formal perkara yang
dimaksud.
"Selanjutnya menuju ke penjadwalan persidangan,"
ujar Raka kepada wartawan, Rabu (1/5).
Ia melanjutkan, sidang pemeriksaan kasus dugaan asusila
tersebut bersifat tertutup untuk publik sebagaimana Peraturan DKPP yang
berlaku.
"Untuk perkara kode etik penyelenggara pemilu dengan
aduan menyangkut dugaan asusila disidangkan tertutup. Sedangkan selain itu,
dilaksanakan secara terbuka," urainya.
Kendati begitu, dia memastikan proses penanganan perkara
tersebut akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dan tidak ada perbedaan
penanganan dengan aduan lainnya.
"Setiap pengaduan yang diterima DKPP ditangani sesuai
pedoman beracara yang berlaku. Setiap pengaduan yang masuk diproses dan
ditindaklanjuti oleh DKPP," katanya.
Lebih lanjut, proses akhir dari kerja ajudikasi DKPP dalam
menangani perkara Hasyim, yaitu sidang putusan masih akan disaksikan secara
terbuka dan bisa ditonton publik melalui siaran langsung di kanal YouTube.
"Sejauh ini putusan dibacakan dalam persidangan yang
terbuka. Sedangkan untuk sidang pemeriksaan/pembuktian dilaksanakan secara
tertutup," tutupnya.
Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh korban yang merupakan salah
seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dengan diwakili kuasa hukum dari
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH
FHUI) dan LBH Apik. Aduan tersebut terdaftar di DKPP pada 19 April 2024 lalu.
Sejumlah alat bukti juga dilampirkan dalam aduan tersebut,
mulai dari tangkapan layar percakapan Hasyim dna korban, serta foto-foto dan
keterangan tertulis.
Hasyim terancam melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c Jo
Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e Jo Pasal 12 huruf a Jo Pasal 14
huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f Jo Pasal 15 huruf a dan d Peraturan
DKPP 2/2017. (rmol)