Ketua Harian DPP Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/Ist
SANCAnews.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco
Ahmad menampik proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (MK) dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena dilakukan secara
tertutup saat reses DPR.
"Jadi sebenarnya tidak ada yang sembunyi-sembunyi, tidak
ada kemudian maksud-maksud lain, tapi (pembahasan) itu memang sudah lama,"
kata Dasco ditemui usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Senin, (20/5).
Sebab, kata Dasco, pembahasan terkait revisi UU MK sudah
bergulir di parlemen sejak tahun lalu.
"Sejak Januari 2023 dan sudah dibahas sampai dengan
pembahasan tingkat I antara pemerintah dan DPR pada 29 November 2023,"
ujarnya.
Namun, lanjut dia, pembahasan revisi UU MK terhenti karena akan
berlangsung Pemilu 2024, dan Mahfud Md yang saat itu menjabat sebagai Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyampaikan
penolakan atas revisi undang-undang tersebut.
"Karena sedang situasi mau pemilu dan lain-lain, dan
juga waktu itu ada surat keberatan dari Menko Polhukam untuk tidak segera
disahkan, makanya pada waktu itu kami menunda sampai dengan jeda waktu selesai
pemilu," ujarnya.
Untuk itu, dia menegaskan persetujuan antara DPR dan
pemerintah atas revisi UU MK diperoleh setelah lebih dulu berkoordinasi dengan
Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto selaku Menko Polhukam baru.
"Tidak ada terkesan diam-diam karena pada saat reses
kemarin kami mengadakan rapat koordinasi dengan Menko Polhukam (Hadi Tjahjanto)
yang baru untuk kemudian Menko Polhukam yang baru mempelajari substansi, dan
juga menyetujui hasil yang kita sudah ketuk bersama antara pemerintah dan DPR
pada 29 November 2023," tuturnya.
Dia pun belum dapat menentukan kapan RUU tersebut akan dibawa
ke Rapat Paripurna DPR RI sebab harus melalui mekanisme rapat pimpinan dan
Badan Musyawarah DPR terlebih dahulu.
"Juga pada saat ini sedang diharmonisasi oleh Badan
Keahlian. Nah, sehingga untuk waktu kita enggak bisa tentukan apakah itu bisa
diparipurnakan dalam waktu cepat atau lambat," ucap dia.
Sebelumnya, Senin (13/5), Komisi III DPR RI bersama
Pemerintah pada masa reses ini menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk
dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto mewakili Pemerintah
menyatakan telah menerima hasil pembahasan RUU MK dari Panitia Kerja (Panja)
DPR RI.
Dia melanjutkan Pemerintah pun sepakat untuk meneruskan
pembahasan lanjutan hingga pengesahan RUU itu dalam Rapat Paripurna DPR RI.
"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan
RUU di tingkat panitia kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan
keputusan tingkat pertama pada hari ini," kata Hadi Tjahjanto saat rapat
kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/5).
(jawapos)