Prof Dr Topane Gayus Lumbuun bersama tim penasehat hukum DPP PDIP/Ist
SANCAnews.id – Gugatan pembatalan Pilpres 2024 di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diterima dan langsung disidangkan. Tim
Hukum DPP PDIP meminta KPU menunda penetapan pasangan calon Prabowo-Gibran yang
dijadwalkan pada Rabu (24/4) mendatang.
"Saya harus tegaskan, sidang putusan di PTUN hari ini
dipimpin Ketua PTUN Jakarta. Hasilnya, permohonan kami layak diproses dalam
sidang pokok perkara, karena yang kami temukan seluruhnya tadi pagi jadi
putusan," kata salah satu tim hukum, Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, pada
konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Gayus, sapaan akrabnya, menyatakan, pihaknya juga sudah
mendatangi KPU, menyampaikan putusan hakim PTUN.
"Hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan
harapan besar bagi kami. Ini satu celah, dan hukum masih bisa ditegakkan di
negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," katanya.
Masih menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah
KPU yang dinilai melawan hukum, karena menerima Gibran sebagai calon wakil
presiden.
"Di PTUN ini akan terbaca, terungkap semua persoalan,
karena ada pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan terungkap,"
katanya lagi.
Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas
Krisnadwipayana itu mengurai, KPU RI seharusnya taat hukum. Dengan diterimanya
gugatan PDIP, KPU harus menunggu proses pengadilan, dan tidak menetapkan
Prabowo-Gibran terlebih dulu.
"Itu yang kami inginkan, supaya jangan ada justice
delay. Jadi keadilan yang terlambat kalau buru-buru ditetapkan. Beri kesempatan
hukum untuk menentukan, apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan sudah
patut memutuskan atau menetapkan," paparnya.
Mantan Hakim MA itu juga menegaskan, permohonan yang diajukan
ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan para pihak di Mahkamah
Konstitusi (MK). Jika di MK menyidangkan hasil proses Pemilu, sementara di PTUN
menelusuri apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU.
"Dan apakah ada pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh
penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami. Sehingga apa yang
kami ajukan satu proses yang bermuara kepada apa yang disebut hukum
administrasi," kata Gayus.
Pada gugatan di PTUN, pihaknya menyodorkan adanya
pelanggaran-pelanggaran, sehingga hasil Pemilunya berubah atau ada konflik
lainnya. Selain itu, tim kuasa hukum PDIP juga ingin menunjukkan adanya pelanggaran
proses oleh KPU.
"Harapan kami, KPU harus menyadari, harus taat hukum,
hukum itu berdaulat di negara ini. Tunda penetapan pasangan yang dianggap
menang yang sudah final and binding, yang tidak begitu utuh, karena masih ada
persoalan di PTUN," katanya.
“Saya nyatakan kepada publik, amicus curiae, silahkan
mendukung proses hukum yang diadakan di PTUN, amicus curiae silahkan kembali
hidup untuk bisa mengingatkan, bisa memberikan dukungan kepada proses
pengadilan di PTUN,” tutup Gayus. (rmol)