Bambang Widjojanto bersama anggota THN Amin lainnya
SANCAnews.id – Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin
(THN Amin) menyerahkan kesimpulannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) atau sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa sore ini
(16/4).
"Diserahkan jam 13.00 WIB," kata anggota THN Amin,
Bambang Widjojanto alias BW, saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL
melalui pesan WhatsApp.
Secara garis besar, kesimpulan itu berisi keterangan ahli,
saksi, dan bukti-bukti yang diajukan, bahwa benar telah terjadi pelanggaran
konstitusi demi memenangkan pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran
Rakabuming Raka.
THN Amin optimistis majelis hakim MK mengabulkan permohonan
dan memerintahkan KPU melakukan pemilihan presiden ulang tanpa mengikutsertakan
Prabowo-Gibran atau mendiskualifikasi Gibran, karena tidak memenuhi
persyaratan.
Selanjutnya memerintahkan Presiden Joko Widodo untuk berlaku
netral dan tidak memobilisasi aparatur sipil negara dan tidak menggunakan APBN
sebagai alat untuk menguntungkan salah satu Paslon dalam pemungutan suara
ulang.
Sementara itu Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara
sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Sebelum memutuskan perkara, delapan
majelis hakim MK bakal menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). (*)