Prabowo Subianto menerima kunjungan eks Perdana Menteri Inggris Tony Blair di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat, (19 April 2024)
SANCAnews.id – Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid mengatakan,
belum bisa dipastikan apakah Prabowo Subianto akan menghadiri sidang pembacaan
putusan sengketa Pilpres 2024 besok. Dia akan berkoordinasi dengan Yusril Ihza
Mahendra terkait kehadiran Prabowo di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengenai Pak Prabowo apakah hadir besok, itu sepenuhnya
pada ketua tim nantinya prof Yusril Ihza Mahendra. Apakah nanti ada koordinasi
terkait dengan itu ataukah seperti apa," ujar Fahri ketika ditemui di
kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 21 April 2024.
Fahri mengatakan pada sidang-sidang sebelumnya Prabowo memang
tidak pernah hadir langsung ke MK dan telah diwakili sepenuhnya oleh tim kuasa
hukum.
"Pak prabowo memang tidak sempat menghadiri
persidangan-persidangan sehingga sudah diwakili oleh kuasa hukum. Jadi untuk
mengenai agenda besok barangkali kami akan informasikan," tuturnya.
Terlebih, kata Fahri, kehadiran pasangan calon dalam sidang
sengketa di MK bukan suatu kewajiban. Hal ini karena semua urusan dalam
persidangan telah diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing pasangan calon.
“Tapi yang jelas bukan suatu kewajiban karena memang
bersengketa di MK itu pada hakekatnya telah dimandatkan atau diwakili oleh tim
kuasa hukum. Jadi bukan sebuah kewajiban hukum secara prinsipal untuk hadir
secara langsung,” kata dia.
Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa pembacaan putusan
sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan
Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan digabung pada Senin, 22 April 2024.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis
yang sama," kata Juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK,
Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024.
Fajar juga mengatakan MK telah mengirimkan surat panggilan
kepada seluruh pihak, mulai dari Anies-Muhaimin selaku pemohon I, Ganjar-Mahfud
selaku pemohon II, Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku termohon, Badan
Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan Prabowo
Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.
"Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang
sidang pleno," ucapnya. (tempo)