Prabowo Subianto menerima kunjungan eks Perdana Menteri Inggris Tony Blair di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat, (19 April 2024) 

 

SANCAnews.id – Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid mengatakan, belum bisa dipastikan apakah Prabowo Subianto akan menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 besok. Dia akan berkoordinasi dengan Yusril Ihza Mahendra terkait kehadiran Prabowo di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Mengenai Pak Prabowo apakah hadir besok, itu sepenuhnya pada ketua tim nantinya prof Yusril Ihza Mahendra. Apakah nanti ada koordinasi terkait dengan itu ataukah seperti apa," ujar Fahri ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 21 April 2024.

 

Fahri mengatakan pada sidang-sidang sebelumnya Prabowo memang tidak pernah hadir langsung ke MK dan telah diwakili sepenuhnya oleh tim kuasa hukum.

 

"Pak prabowo memang tidak sempat menghadiri persidangan-persidangan sehingga sudah diwakili oleh kuasa hukum. Jadi untuk mengenai agenda besok barangkali kami akan informasikan," tuturnya.

 

Terlebih, kata Fahri, kehadiran pasangan calon dalam sidang sengketa di MK bukan suatu kewajiban. Hal ini karena semua urusan dalam persidangan telah diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing pasangan calon.

 

“Tapi yang jelas bukan suatu kewajiban karena memang bersengketa di MK itu pada hakekatnya telah dimandatkan atau diwakili oleh tim kuasa hukum. Jadi bukan sebuah kewajiban hukum secara prinsipal untuk hadir secara langsung,” kata dia.

 

Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan digabung pada Senin, 22 April 2024.

 

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024.

 

Fajar juga mengatakan MK telah mengirimkan surat panggilan kepada seluruh pihak, mulai dari Anies-Muhaimin selaku pemohon I, Ganjar-Mahfud selaku pemohon II, Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

"Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ucapnya. (tempo)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.