Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sesaat sebelum meninggalkan Gedung Mahkamah Konstitusi
SANCAnews.id – Calon presiden nomor urut 1 Anies
Baswedan akan mengunjungi ketua umum partai politik yang mengusungnya sebagai
calon presiden pada Pilpres 2024. Partai pengusung Anies-Muhaimin adalah
NasDem, PKB, dan PKS.
Siang tadi, Anies menemui Ketua Umum Partai NasDem Surya
Paloh usai menghadiri pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi,
Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia,
Menteng, Jakarta Pusat.
Usai bertemu Surya Paloh, Anies mengaku akan mengunjungi
Ketua Umum PKB yang juga calon wakil presidennya di Pilpres, Muhaimin Iskandar.
Besok rencananya ke PKS, saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta Pusat pada
Senin, 22 April 2024.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, pertemuan dengan
Ketua Umum partai tersebut dilakukan untuk menyampaikan bahwa amanah yang
diberikan kepadanya sebagai calon presiden telah dilalui.
"Proses sudah sampai di ujung. Kemudian menyampaikan
kalau tugas sudah dijalankan," kata dia.
Berdasarkan pantauan Tempo, Anies tiba sekitar pukul 17.45
WIB. Dia disambut Ketua DPP Partai NasDem Charles Meikyansah dan Ketua DPP
Partai NasDem Sugeng Suparwoto. Anies menggunakan kemeja putih dengan jas
hitam. Anies meninggalkan NasDem Tower pada pukul 19.05 dan menuju ke Kantor
DPP PKB.
Seperti diketahui, Anies maju sebagai calon presiden di
Pilpres 2024 melalui Koalisi Perubahan yang terdiri dari NasDem, PKS, dan PKB.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan
menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh
paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Hal ini diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan
amar putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres
pada hari ini, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon
untuk seluruhnya," kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.
Kendati demikian, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat.
Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting
opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. (tempo)